Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa (9/9) di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB.
Dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, bersama Tim Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, hasil evaluasi menemukan sejumlah catatan, antara lain perlunya penyesuaian dasar hukum, kejelasan rumusan pasal, serta penguatan efektivitas implementasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun tumpang tindih regulasi.
Edward, menekankan pentingnya memastikan dasar analisis secara cermat. “Tim harus memahami perubahan konsep peraturan perundang-undangan, baik yang lama maupun yang terkini, agar rekomendasi revisi memiliki landasan kuat,” tegasnya.
Seluruh peserta menyepakati rekomendasi perubahan yang diajukan tim, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada pertemuan berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas regulasi daerah.
“Evaluasi ini penting agar setiap produk hukum daerah benar-benar operasional, memberikan kepastian, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum NTB siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
