Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum NTB Dukung Penguatan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice

WhatsApp_Image_2025-11-12_at_19.08.14.jpeg

Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendukung penuh pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penguatan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice yang dilakukan oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Robianto beserta Tim di Kota Mataram, Rabu (12/11).

‎Kegiatan ini dilaksanakan di tiga instansi penegak hukum, yaitu Polresta Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram, dengan didampingi oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkum NTB.

‎Kunjungan pertama dilakukan di Polresta Mataram dalam rangka mengetahui sejauh mana penyelesaian hukum dengan sistem restoratif justice dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota Khususnya yang ditangani oleh Polresta Mataram. Tim diterima langsung oleh Kapolresta Mataram Hendro Purwoko. Kegiatan dirangkai dengan Sosialisasi terkait Keadilan Restoratif kepada Jajaran Polresta Mataram.

‎Selanjutnya, di Pengadilan Negeri Mataram, tim disambut oleh Plh. Ketua PN Mataram, Lalu Moch. Sandi Iramaya, bersama jajaran panitera. Dalam kunjungan ini, tim mendapatkan bahwa prinsip keadilan restoratif telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa dan menjadi dasar dalam putusan hakim.

WhatsApp_Image_2025-11-12_at_19.08.30.jpeg

‎Kegiatan berlanjut di Kejaksaan Negeri Mataram. Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif di institusi mereka dilaksanakan secara mandiri dengan pengawasan langsung dari Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.

‎Dalam prosesnya, Kejaksaan menilai terlebih dahulu apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan, maka keputusan otomatis gugur.

‎Khusus untuk perkara narkotika, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan apabila tersangka merupakan pecandu, bukan pengedar, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, dan telah melalui assessment dari BNN.

‎Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kemenkum NTB dalam mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai wujud pembaruan hukum pidana di daerah.

‎“Kemenkum NTB terus berperan aktif dalam memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum agar penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten, berkeadilan, dan berpihak pada kemanusiaan,” ungkap Milawati.

‎Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan hukum pidana yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Nusa Tenggara Barat.

WhatsApp_Image_2025-11-12_at_19.08.48.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI