Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum NTB Dorong Perlindungan Seni dan Budaya Lombok Tengah Melalui KIK

WhatsApp_Image_2025-11-28_at_15.09.23.jpeg

Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Rapat Pemajuan Kebudayaan dengan Lembaga atau Komunitas Seni dan Budaya yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, bertempat di Ballroom Grand Royal Bill Hotel, Jumat (28/11).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman para budayawan, komunitas seni, dan lembaga kebudayaan mengenai pentingnya perlindungan serta pemanfaatan karya seni melalui rezim Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan karya budaya lokal mendapat pengakuan resmi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Acara dibuka oleh Mulyadi, Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Disdikbud Lombok Tengah, yang menekankan perlunya peningkatan pengetahuan para pelaku seni terkait pemanfaatan dan perlindungan karya mereka.
“Banyak karya seni kita yang kaya nilai budaya, namun belum terkelola melalui KI. Ini membuat karya daerah rentan diambil pihak lain tanpa pengakuan,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2025-11-28_at_15.09.21.jpeg

Sebagai narasumber, dua Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan materi mengenai KI personal maupun KI komunal. Khusus KI komunal, peserta mendapatkan gambaran mengenai khazanah budaya, pengetahuan tradisional, adat istiadat, serta flora–fauna endemik yang dapat dicatatkan sebagai identitas komunal sesuai Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.
Rezim KIK sendiri mencakup: Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.

Kabupaten Lombok Tengah tercatat telah memiliki beberapa KIK yang telah didaftarkan, antara lain Serbat, Ayam Merangkat, Sate Kuncung, Bau Nyale, dan Perang Timbung. Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTB juga mengidentifikasi sekitar 19 potensi KIK lainnya yang dapat segera dicatatkan.

WhatsApp_Image_2025-11-28_at_15.09.19.jpeg

Menutup kegiatan, Muhlis selaku Kepala Bidang Kebudayaan menyampaikan harapan agar tahun berikutnya semakin banyak inovasi yang lahir dari kolaborasi antar pemangku kepentingan, sehingga upaya pelestarian budaya dapat terus berkelanjutan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini serta menegaskan pentingnya pencatatan KI bagi keberlanjutan budaya daerah.

“Pemajuan kebudayaan tidak cukup hanya dengan pelestarian, tetapi harus dibarengi perlindungan hukum. Melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, kita memastikan bahwa identitas budaya Lombok Tengah terlindungi dan tetap menjadi milik masyarakatnya.” ujarnya.

WhatsApp_Image_2025-11-28_at_15.09.22.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI