Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Ditjen AHU Sosialisasikan Regulasi Baru Tahun 2025, Kanwil Kemenkum NTB Siap Tingkatkan Pelayanan Hukum Digital

WhatsApp_Image_2025-11-26_at_15.52.09.jpeg

Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 yang digelar secara virtual, Rabu (26/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, dan tim dari Bidang AHU.

Sosialisasi menghadirkan pemapar dari sejumlah direktorat di lingkungan Ditjen AHU untuk memberikan penegasan terkait penguatan kebijakan layanan administrasi hukum di tahun 2025.

Paparan diawali oleh Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha yang menyampaikan ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 terkait pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perkumpulan serta ketentuan rekomendasi kementerian, pernyataan tidak dalam sengketa, dan batas waktu pengajuan akta maksimal 30 hari sejak ditandatangani.

Paparan kedua disampaikan oleh Saut dari Direktorat Badan Usaha yang menegaskan bahwa pendaftaran badan usaha seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan CV kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem layanan berbasis elektronik sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018.

WhatsApp_Image_2025-11-26_at_15.52.12.jpeg

Selanjutnya, Purwanto dari Direktorat Perdata membahas Permenkum Nomor 8 Tahun 2025 mengenai layanan legalisasi dokumen publik, termasuk dokumen bertanda tangan elektronik, dan sinkronisasi penerapan apostille sesuai negara tujuan secara otomatis dalam sistem.

Materi berikutnya disampaikan oleh Nurial Anggraini terkait Permenkum Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pengangkatan dan pengawasan penerjemah tersumpah yang kini memiliki standar kualifikasi lebih profesional serta terdaftar resmi di Kementerian Hukum.

Paparan kelima oleh I Gede Widhiyasa menjelaskan tugas dan kewenangan kurator dan pengurus dalam menangani perkara kepailitan sesuai Permenkum Nomor 20 Tahun 2025, serta penyetoran imbalan kurator pemerintah (BHP) sebagai PNBP dan pengaturan khusus bagi kurator perorangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kebijakan baru yang disosialisasikan Ditjen AHU menjadi pendorong bagi peningkatan pelayanan hukum yang semakin modern dan akuntabel. “Kami siap mengimplementasikan seluruh regulasi baru Ditjen AHU dengan memastikan pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan berbasis digital. Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha di NTB mendapatkan kepastian hukum yang semakin berkualitas di tahun 2025".

WhatsApp_Image_2025-11-26_at_15.52.11.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI