
Lombok Tengah – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sinta Agatha Soedjoko, pada Rabu (10/09) di Sukarara, Lombok Tengah.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas potensi dan pengembangan Indikasi Geografis (IG) di wilayah NTB, sebagai upaya pelindungan kekayaan intelektual atas produk-produk khas daerah yang memiliki keunikan dan reputasi berbasis asal-usul geografisnya.
Kakanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa NTB memiliki potensi IG yang sangat besar, mulai dari produk kerajinan tangan, hasil pertanian, hingga makanan khas daerah. “Penting bagi kita untuk melindungi dan mematenkan produk-produk lokal yang memiliki ciri khas daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing, baik di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis juga menegaskan komitmen DJKI dalam mendorong percepatan pendaftaran IG dari berbagai daerah, termasuk NTB. Herman menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Dekranasda, dan pelaku UMKM sangat krusial dalam proses identifikasi dan penguatan IG.
Ketua Dekranasda NTB menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung upaya pendaftaran IG terhadap produk-produk unggulan daerah NTB. “Kami sangat antusias dan siap berkolaborasi. Dengan adanya IG, produk NTB akan semakin dikenal dan terlindungi,” tuturnya.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, serta Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di NTB dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.





