Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat kerja bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB untuk membahas potensi dan pengembangan Indikasi Geografis (IG) produk kerajinan/kriya khas daerah. Rapat berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkum NTB, dan Dekranasda NTB pada 11 September 2025 lalu. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya pelindungan hukum terhadap produk-produk khas NTB yang memiliki nilai budaya, keunikan, serta reputasi yang melekat pada asal-usul geografisnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa DJKI telah menerima data 40 kerajinan/kriya dari NTB yang berpotensi didaftarkan sebagai IG. Dari hasil identifikasi awal, terdapat lima produk yang direkomendasikan, yaitu Cukli Lombok, Anyaman Ketak Lombok, Tenun Songket Lombok, Tenun Bima Dompu, dan Gerabah Banyumulek.
Namun, Dekranasda NTB melalui perwakilannya, Yusril Iza Mahendra, memberikan catatan terkait kesiapan bahan baku. Produk seperti Anyaman Ketak Lombok masih menghadapi keterbatasan bahan baku, sementara Cukli Lombok terkendala aturan pelarangan pemanfaatan kerang laut sebagai bahan baku utama. Untuk itu, Dekranasda NTB akan memfokuskan upaya pendaftaran IG pada Tenun Songket Lombok, khususnya motif Tenun Gumise, yang dinilai siap untuk diajukan.
Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan pentingnya pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai wadah resmi para pengrajin. MPIG nantinya akan menyusun dokumen deskripsi IG dengan asistensi dari Kanwil Kemenkum NTB sesuai pedoman DJKI. Pihaknya juga berkomitmen mendampingi proses pendaftaran, mulai dari verifikasi berkas hingga pemeriksaan administratif.
“Pelindungan Indikasi Geografis bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya, melindungi pengrajin, dan meningkatkan daya saing produk lokal. Kami siap mendampingi Dekranasda dan para pengrajin di NTB agar produk unggulan kita bisa diakui secara nasional maupun internasional," ujarnya.
Selain itu, Kakanwil Kemenkum NTB mendorong Dekranasda agar menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi NTB, memanfaatkan platform NTB Mall untuk pemasaran, serta bekerja sama dengan BRIDA dalam memfasilitasi riset yang diperlukan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan audiensi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Ketua Dekranasda Provinsi NTB guna memperkuat langkah kolaboratif. Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mendampingi pendaftaran IG di NTB, demi pelindungan sekaligus peningkatan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
