ntb.kemenkum.go.id - Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu agenda strategis nasional dalam rangka membangun kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kekayaan tradisi, inovasi lokal, dan kerajinan khas memiliki modal besar untuk naik kelas ke pasar nasional dan internasional selama KI-nya dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, melakukan Audiensi dengan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB, Sinta Agathia Iqbal beserta para anggota Dekranasda NTB, Kamis (22/5).
Bertempat di Ruang Tamu Pendopo Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkum NTB menyampaikan beberapa informasi terkait Pelindungnan Kekayaan Intelektual seperti Merek, Hak Cipta, Paten, Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu di dukung oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Nusa Tenggara Barat memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual namun belum mendapatkan pelindungan hukum. Hal ini tentu memiliki resiko klaim sepihak oleh orang/daerah lain bahkan kehilangan hak atas Kekayaan Intelektual tersebut, sehingga perlu dukungan Dekranasda dalam mendampingi dan membina masyarakat, pelaku usaha, pelaku budaya, pelaku ekonomi kreatif NTB untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu cara mendukung Gubernur NTB dan Presiden Prabowo Subianto.
Menyambut baik Kakanwil Kemenkum NTB, Ketua Dekranasda NTB mengapresiasi audiensi yang dilakukan Kakanwil beserta jajaran. Sinta menyampaikan pelindungan Kekayaan Intelektual sangat penting untuk disosialisasikan guna memotivasi masyarakat untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut, Sinta meminta Kerjasama data pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di NTB, mengingat setelah pelaksanaan pelantikan Ketua Dekranasda di hari selasa nanti sampai dengan 5 tahun kedepan, Sinta akan memasukkan satu program pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Rencana Kerjanya.