
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap 11 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (10/9).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, Kepala Disnakertrans Dompu, Direktur RSUD Manggalewa, Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Dompu, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Perundangan Kantor Wilayah Zonasi Kabupaten Dompu dan Perangkat Daerah/perwakilan pemrakarsa.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTB harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sangat penting karena harmonisasi merupakan proses penyelarasan dan penyesuaian berbagai peraturan, baik yang sudah ada maupun yang akan disusun, agar tidak bertentangan, tumpang tindih, atau saling mengoreksi
"Sehingga tercipta peraturan yang serasi dan sesuai dengan asas-asas hukum serta tujuan pembentukan peraturan yang baik. Proses ini bertujuan untuk mewujudkan suatu sistem norma yang harmonis dan kepastian hukum," ujar Mila.
Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah dibangun antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
"Kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Kabupaten Dompu untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas," ungkapnya.
Rapat harmonisasi ini membahas 11 Raperbup Dompu, antara lain :
a. Raperbup tentang Pemberian Bantuan Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
b. Raperbup tentang Kurikulum Muatan Lokal Dompu pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama; c Raperbup tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah;
d. Raperbup tentang Percepatan Pembangunan Daerah;
e Raperbup tentang Pendelegasian Wewenang dan Tata Cara Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu;
f. Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Manggalewa; g. Raperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Manggalewa;
h. Raperbup tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah;
i. Raperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
j. Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; dan
k. Raperbup tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan.
Setelah dilakukan pembahasan dan analisis, rapat harmonisasi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian 11 Rancangan Peraturan Bupati Dompu. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.




