Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek Kolektif, Banyak Keuntungannya

WhatsApp_Image_2025-09-16_at_15.11.43_fd52cc56.jpg

Mataram - Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Keuntungan memiliki merek kolektif antara lain, menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, penguatan kualitas yang berstandar, peluang kerjasama dengan sesama anggota, alat pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian.

WhatsApp_Image_2025-09-16_at_15.11.42_f0886961.jpg

Demikian disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, I Nyoman Sanistrya dalam kegiatan sosialisasi pentingnya perlindungan merek kolektif dengan tema “Bersama Merek Kolektif, Desa Maju dan Mandiri”. Kegiatan ini digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB pada, Selasa (16/9).

“Fungsi merek yaitu sebagai identitas produk, nilai tambah, reputasi, dan intengible aset /aset tidak berwujud,” ujar Sanis

Selain itu, Sanis menambahkan bahwa prinsip perlindungan merek yaitu first to file yang artinya hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan bukan yang pertama kali menggunakan atau pertama kali menciptakan.

WhatsApp_Image_2025-09-16_at_15.11.42_81872671.jpg

“Prinsip perlindungan merek lainnya yaitu territoriality artinya batas perlindungan atas merek terdaftar mencakup wilayah negara tempat merek didaftarkan atau diberikan dan specialty yang artinya perlindungan terhadap merek hanya berlaku untuk barang dan atau jasa yang didaftarkan,” tambahnya.

Adapun hak eksklusif terhadap pemilik merek, tambah Sanis, yaitu hak perlindungan dengan jangka waktu perlindungan merek, selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Hak memberikan izin kepada pihak lain. Hak mengalihkan kepemilikan merek dagang/jasa kepada pihak lain. Dan hak menuntut untuk melakukan penuntutan hukum kepada pihak lain yang tidak berwenang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Ibu I Gusti Putu Milawati dalam sambutannya menegaskan bahwa kekuatan merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai alat pemasaran, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan ekonomi daerah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Mataram, ⁠Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, ⁠Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur dan ⁠Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lombok Utara.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap UMKM di NTB dapat semakin berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan demikian, perekonomian daerah dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin.

WhatsApp_Image_2025-09-16_at_15.11.43_1f155fcc.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI