
Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (23/12), bertempat di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, pejabat dan pegawai Dinas Pariwisata, serta pegiat seni, musisi, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), dan konten kreator.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Puan Rusmayadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Sungkul, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting dalam mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya dalam menjaga orisinalitas karya dan potensi lokal agar memiliki nilai tambah dan daya saing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini, menekankan pentingnya peningkatan literasi Kekayaan Intelektual bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata.
“Pariwisata dan ekonomi kreatif Lombok Tengah memiliki potensi yang sangat besar. Melalui pemahaman dan perlindungan Kekayaan Intelektual, potensi tersebut tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual, baik terhadap Kekayaan Intelektual Komunal, Hak Cipta, maupun Merek yang tumbuh di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan materi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk konsep, jenis, dan urgensi perlindungannya sebagai bagian dari pelestarian budaya dan potensi lokal. Selanjutnya, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait Hak Cipta dan Merek, khususnya mengenai pentingnya perlindungan karya kreatif serta pendaftaran merek sebagai identitas dan daya saing produk pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi, ditandai dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang aktif dari para peserta terkait penerapan Kekayaan Intelektual di lingkungan kerja Dinas Pariwisata maupun dalam aktivitas ekonomi kreatif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum NTB dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.

