Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Rampungkan Harmonisasi Raperbup Lombok Tengah

WhatsApp_Image_2025-07-21_at_16.13.02_b73fe1af.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap 30 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Lombok Tengah dan Raperbup tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sentra IKM, Senin (21/7), bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga membuka rapat ini secara daring. Edward menegaskan bahwa pembentukan Raperbup tentang Pembentukan Desa Persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dalam Permendagri tersebut menyebutkan bahwa pembentukan desa dapat berupa pemekaran dari 1 desa menjadi 2 desa atau lebih

WhatsApp_Image_2025-07-21_at_16.13.50_1e88fc0d.jpg

“Selain itu, satu syarat untuk pembentukan desa yaitu penggabungan bagian Desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa dan Penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru dan jumlah penduduk untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga,” jelas Edward.

Turut hadir dalam rapat ini, Lalu Rinjani selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Tengah dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lombok Tengah beserta jajaran,. Lalu Rinjani menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan harmonisasi terhadap 30 rancangan peraturan bupati tentang pembentukan desa persiapan di kabupaten Lombok tengah.

“Dinas PMD Kabupaten Lombok Tengah sudah melakukan persiapan dari tahun 2024 dan setelah ditetapkan Raperbup ini maka dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun desa tersebut bisa ditetapkan menjadi desa difinitif,” ucapnya.

WhatsApp_Image_2025-07-21_at_16.13.02_aaa34e75.jpg

Sementara itu, Yunanto selaku perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa hasil rapat harmonisasi ini dapat menjadi kesepakatan antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB dalam penyusunan Raperbup ini.

Selanjutnya Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan beberapa catatan, baik secara umum maupun teknis dalam rancangan yang diharmonisasikan. Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa setiap peraturan disusun sesuai dengan asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

WhatsApp_Image_2025-07-21_at_16.12.31_45adae92.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI