Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Mengikuti Webinar Implementasi Living Law dalam KUHP Baru

WhatsApp_Image_2025-08-05_at_15.48.42_1ac33c21.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) secara daring di Ruang Rapat ZI, Selasa (5/8). Webinar ini digelar dalam rangka memperingati ulang tahun ke-9 IP3I.

Webinar ketiga ini mengangkat tema "Implementasi Living Law dalam KUHP Baru" dan diikuti oleh berbagai Kementerian/Lembaga di tingkat pusat, kantor wilayah kementerian hukum se-Indonesia, serta Biro hukum dan Bagian hukum di sekretariat daerah dan sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.

Webinar ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua DPP IP3I, Cahyani Suryandari, dan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sjarif Hiariej. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, juga menjadi salah satu narasumber dalam webinar ini.

Dalam paparannya, Aria Zurnetti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, menekankan urgensi pembentukan peraturan mengenai living law. Menurutnya, living law dianggap sebagai langkah progresif untuk mencerminkan pluralisme hukum dan dinamika sosial Indonesia. Konsep ini mencakup hukum tidak tertulis seperti hukum adat yang telah lama dipraktikkan, namun belum diakui sebagai dasar pemidanaan.

Sementara itu, Aristoteles Ganang, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, membahas tentang living law yang hidup dalam masyarakat Dayak. Ia menyampaikan beberapa permasalahan, seperti minimnya dokumentasi formal hukum adat, kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap substansi dan prosedur adat, tumpang tindih yurisdiksi antara sistem hukum negara dan adat, serta minimnya pengakuan nasional terhadap sistem hukum adat secara menyeluruh.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Aristoteles memberikan beberapa saran, seperti segera dilakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum adat dengan hukum nasional, pelatihan dan pedoman penerapan living law terhadap penegak hukum, serta mendorong integrasi kelembagaan adat dalam sistem peradilan restoratif.

Dengan adanya webinar ini, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawatu berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya implementasi living law dalam sistem hukum Indonesia, serta dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan hukum di Indonesia.

WhatsApp_Image_2025-08-05_at_15.48.41_a6149ced.jpgWhatsApp_Image_2025-08-05_at_15.48.42_ec1d7897.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI