
ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Tim Pokja Wilayah Kerja (zonasi) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan rapat konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperka) Kabupaten Sumbawa Barat pada, Selasa, (11/2).
Bertempat di Poin AS Kanwil Kemenkum NTB, rapat ini digelar bertujuan untuk menganalisis bahan hukum serta draft Raperda Kabupaten Sumbawa Barat tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2024-2044.
Hasil analisis konsepsi dari raperda ini, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pihak pemrakarsa, antara lain:
a. Dalam Pasal 4 huruf a angka 1 menyatakan bahwa industri kimia, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan termasuk dalam industri andalan dari industri unggulan daerah. Tim Perancang Pokja KSB perlu memastikan apakah di Kabupaten Sumbawa Barat memang terdapat industri yg dimaksud. Oleh karena itu akan dibahas lebih lanjut dengan pihak pemrakarsa.
b. Penulisan istilah dalam ketentuan umum dan penulisan Bab agar disesuaikan dengan teknik penulisan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menindaklanjuti hasil rapat, Perancang Peraturan Perudang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTB akan melakukan rapat pengharmonisasian dengan pihak pemrakarsa yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran terus berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
(M. Ilyas)


