
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan kunjungan ke sentra tenun Dusun Gumise, Desa Trembesi, Kabupaten Lombok Barat pada Rabu, (17/9). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat lebih dekat hasil karya tenun tradisional yang menjadi produk unggulan masyarakat setempat dan mendorong perlindungan kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita dan tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelktual (KI) diterima langsung oleh pengelola unit pengrajin tenun, Wayan Landri.

Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil dan Tim melihat langsung motif-motif khas hasil ciptaan Wayan Landri yang memiliki nilai estetika tinggi, antara lain motif gerimis, lurik, bun, dan kombinasi cempaka gerimis. Namun, motif-motif orisinal tersebut belum terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual baik dalam bentuk hak cipta maupun indikasi geografis karena keterbatasan informasi, minimnya pendampingan, dan kendala biaya.
Wayan Landri menyampaikan kendala serius yang dihadapi kelompoknya. Jumlah penenun yang awalnya pada tahun 2000 mencapai 20 orang, kini menyusut drastis menjadi hanya 6 orang. “Hal ini dipicu rendahnya nilai ekonomi dari aktivitas menenun, sehingga tidak mampu dijadikan sumber penghidupan utama. Kondisi ini diperburuk dengan minat generasi muda yang kian berkurang, karena mereka lebih memilih bekerja di sektor swasta lain yang dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi,” ujarnya.
Dari sisi pemasaran, tenun Gumise sebenarnya telah mendapat apresiasi dari kalangan pejabat dan instansi pemerintah. Namun, keterbatasan akses permodalan, kurangnya promosi, serta belum adanya dukungan optimal dari pemerintah daerah menyebabkan produk ini belum berkembang maksimal.
Menurut I Gusti Putu Milawati dan Tim, tenun Gumise memiliki potensi besar tidak hanya sebagai produk ekonomi kreatif, “Kami menyarankan agar produk tenun gumise segera didaftarkan kekakayaan intelektualnya, baik itu hak cipta maupun Indikasi geografis sehingga budaya lokal ini mendapat perlindungan secara hukum,” pungkas Mila.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan teknis kepada pengrajin untuk mendaftarkan motif-motif orisinal Tenun Gumise dalam skema hak cipta maupun indikasi geografis. Selain itu, hasil dari kunjungan ini akan menjadi dasar untuk mendorong sinergi dengan pemerintah daerah serta Dekranasda guna mendukung aspek permodalan, promosi, dan pemasaran produknya.

