Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Kawal Penyusunan Raperwal Kota Bima agar Selaras dengan Regulasi Nasional dan Ciri Khas Daerah

WhatsApp_Image_2025-11-06_at_17.37.04_52ab2513.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Bima, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, serta Raperwal tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Rapat yang berlangsung pada Kamis (6/11) di Ruang Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB tersebut diikuti oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kota Bima.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, membuka kegiatan secara hybrid dan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Kota Bima atas komitmen dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan memenuhi asas legalitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah secara nyata,” ujar Milawati.

Dalam arahannya, Kakanwil juga memberikan perhatian khusus terhadap dua substansi pokok dalam pembahasan Raperwal tersebut. Pertama, terkait perubahan struktur organisasi Dinas Sosial, ia menekankan agar pengaturan mengenai jabatan fungsional diperjelas sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku. Kedua, terkait pengaturan pakaian dinas ASN, Kakanwil berharap agar Pemerintah Kota Bima dapat menonjolkan ciri khas daerah melalui penggunaan kain tradisional yang dapat menjadi identitas daerah sekaligus potensi kekayaan intelektual komunal.

“Penggunaan motif atau kain khas daerah dalam pakaian dinas bukan hanya mencerminkan kebanggaan daerah, tetapi juga dapat menjadi langkah strategis untuk melindungi kekayaan intelektual daerah melalui pendaftaran HKI komunal,” tambahnya.

Tim kerja perancang dari Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan sejumlah masukan substantif dan sistematis terhadap kedua rancangan tersebut, terutama dalam aspek kesesuaian dasar hukum, redaksional konsiderans, dan tata urutan norma. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang konsisten, aplikatif, dan selaras dengan peraturan di tingkat pusat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kota Bima akan menyusun Berita Acara Hasil Harmonisasi yang rencananya ditandatangani pada 10 November 2025. Kakanwil menegaskan bahwa hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar penting untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan kebijakan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahap penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dan berkeadilan,” tutup Milawati.

WhatsApp_Image_2025-11-06_at_17.37.05_2b1c6a29.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI