Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (6/10). Agenda ini membahas evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kakanwil Kemenkum Sulsel yang menegaskan bahwa pelaksanaan DSK secara hybrid mencerminkan transformasi digital yang membuka ruang partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan. Hal ini memungkinkan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat sehingga kebijakan yang dirumuskan dapat memberikan dampak nyata.
Junarlis selaku Kepala Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H) yang hadir dan membuka kegiatan mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, menegaskan bahwa fokus utama evaluasi kali ini adalah mengukur sejauh mana kebijakan benar-benar memberikan hasil nyata kepada masyarakat.
“Efektivitas kebijakan diukur dari perubahan yang benar-benar dirasakan oleh kelompok sasaran. Artinya, kita tidak hanya bicara aturan di atas kertas, tetapi bagaimana kebijakan itu mencapai tujuannya dan memberi dampak nyata,” ujar Junarlis.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pandangan dari akademisi, praktisi, hingga organisasi bantuan hukum terkait tantangan pelaksanaan Starla Bankum dan Posbankum, mulai dari keterbatasan anggaran, distribusi OBH, hingga kebutuhan penguatan kapasitas paralegal.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan dukungannya terhadap penguatan layanan bantuan hukum terutama di NTB, agar masyarakat memperoleh akses hukum yang lebih mudah dan berkualitas.