Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasikan 1 Raperda dan 6 Raperbup Kabupaten Sumbawa

WhatsApp_Image_2025-12-22_at_16.50.33.jpeg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa, Senin (22/12) bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB.

‎Rapat ini membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta enam Raperbup yang mencakup pengelolaan Barang Milik Daerah, kebijakan akuntansi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hingga penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

‎Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan menegaskan bahwa setiap masukan, kritik, maupun saran yang disampaikan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyempurnakan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadi Arta, menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting dalam memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sistematis, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia juga mengapresiasi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB yang telah menyelesaikan proses harmonisasi sebelum akhir tahun 2025.

‎Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi substantif, mulai dari perbaikan dasar hukum dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyempurnaan teknik penyusunan dan kejelasan norma pada Raperbup pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga penegasan kesesuaian jenis dan materi muatan pada Raperbup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

‎Tim Perancang juga menekankan pentingnya pengaturan materi yang berdampak luas, membatasi hak, serta berimplikasi pada keuangan daerah agar diatur dalam bentuk Peraturan Daerah, sementara Peraturan Bupati diposisikan sebagai aturan teknis pelaksanaan. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

‎Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa dari unsur Bagian Hukum, BKAD, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Bappeda, dan OPD terkait lainnya.

‎Rapat ini diakhir dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa selaku wakil Pemrakarsa, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berdaya guna bagi masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-12-22_at_16.50.34.jpegWhatsApp_Image_2025-12-22_at_16.50.35.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI