
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram, Selasa (23/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini diikuti oleh jajaran pimpinan UNW Mataram serta sivitas akademika.
Rektor UNW Mataram, Lalu Gede Syamsul Mujahidin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Kantor Wilayah Kemenkum NTB. Ia menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis sebagai penopang pengembangan perguruan tinggi, sekaligus menjadi indikator kinerja institusi. Rektor juga mendorong agar setiap karya yang dihasilkan mahasiswa dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual guna menumbuhkan kepedulian terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya inovatif.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual UNW Mataram, Alimuddin, menekankan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan jembatan antara dunia akademik dan dunia nyata. Ia menjelaskan keterkaitan erat antara Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Kekayaan Intelektual, mulai dari pembentukan budaya inovasi, penciptaan aset bernilai ekonomi, hingga kontribusi nyata hasil inovasi kepada masyarakat. Melalui penguatan Sentra KI, UNW Mataram diharapkan mampu menjadi pusat lahirnya inovasi dosen dan mahasiswa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen UNW Mataram dalam membangun dan mengaktifkan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Ia berharap Sentra KI UNW Mataram dapat berperan aktif dalam mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya paten.
“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menetapkan tahun 2026 sebagai tahun tematik paten. Karena itu, paten yang dihasilkan diharapkan tidak hanya terdaftar, tetapi juga dapat dimanfaatkan, dikomersialisasikan, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia industri,” ujar Milawati.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UNW Mataram, Aisah Jamili, menyampaikan bahwa UNW Mataram memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan. Dengan berfungsinya Sentra KI, proses pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui pihak ketiga diharapkan dapat dilaksanakan secara mandiri. Ia juga berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari Kantor Wilayah Kemenkum NTB, khususnya dalam proses pendaftaran paten.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum NTB yang terbagi dalam dua sesi, yakni sosialisasi Kekayaan Intelektual Paten dan Hak Cipta. Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif yang membahas teknis pendaftaran serta peluang pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

