
ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkum NTB melalui Tim Penyuluh Hukum kembali menggelar pendampingan kepada kepala desa/lurah yang akan mengikuti kontestasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025.
Kali ini, Tim Penyuluh Hukum hadir di Kantor Desa Gerimak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat pada, Rabu (12/2). Pendampingan pendaftaran PJA ini diikuti oleh 5 kepala desa yaitu Kepala Desa Gerimak, Kepala Desa Batukute, Kepala Desa Gegelang, Kepala Desa Selat dan Kepala Desa Badrain.
Pendampingan dilaksanakan dengan mengecek data dukung pendaftaran yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum guna meminimalisir kesalahan dalam mengaploud berkas administrasi.
Tim Penyuluh Hukum juga memberikan arahan untuk portofolio data dukung administrasi yang terdiri dari syarat umum dan subtansi terkait permasalahan hukum yang terjadi di masing-masing desa.
Selain itu, Penyuluh hukum juga menjelaskan bahwa inovasi dan program-program desa dapat dijadikan data dukung untuk mendapatkan Anugrah PJA seperti Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasanajagadita, dan Paralegal Justice Award Tahun 2025.
Kepala desa Gerimak, Amal Suhardi menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyuluh Hukum dalam memberikan pendampingan pendaftaran PJA 2025 secara bersama-sama yang dilaksanakan di Desa Gerimak.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, I Gusti Putu Milawati menyampaikan kades/lurah harus mampu menjadi penghubung, penengah dan mampu mengayomi masyarakatnya sehingga desa/kelurahan mampu bersaing dengan desa/kelurahan lain di seluruh Indonesia, terlebih dalam kegiatan PJA ini. (M. Ilyas)


