Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB pada Senin (3/11).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan. Dalam sambutannya, Mila mengapresiasi kehadiran pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses substantif yang penting untuk memastikan kualitas regulasi daerah.
“Masukan yang diberikan, baik berupa catatan maupun saran, bukan untuk menyalahkan. Ini adalah upaya bersama agar produk hukum yang dihasilkan semakin baik, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat Lombok Utara,” tegas Mila.
Dalam sesi pembahasan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan, di antaranya perbaikan rumusan konsiderans, penambahan dasar hukum termasuk UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta penyempurnaan teknis melalui koreksi langsung pada naskah.
Rapat ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi antara pemrakarsa dan Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk kesepahaman teknis serta komitmen penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.

