Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Dukung Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Revisi Pedoman Pengumuman Paten

 WhatsApp_Image_2025-10-20_at_16.00.18_f910189e.jpg

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut berpartisipasi dalam Seri Webinar OKE KI #34 dengan tema “Revisi Pedoman Pengumuman Paten untuk Optimalisasi Pelayanan Publik”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (20/10) secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia, akademisi, peneliti, serta para inventor yang aktif dalam bidang riset dan inovasi. Webinar dibuka oleh moderator dari DJKI yang menyampaikan pengantar mengenai pentingnya peningkatan transparansi dan kualitas pelayanan publik di bidang paten sebagai salah satu pilar utama perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pada sesi pertama, Rifan Fikri, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, menyampaikan materi berjudul “Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Pedoman Pengumuman Paten”. Ia menekankan bahwa revisi pedoman pengumuman paten bertujuan memperkuat sistem layanan yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perubahan regulasi, termasuk amanat dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Menurut Rifan, pengumuman paten bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari disclosure informasi publik yang berperan mendorong pengembangan teknologi nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pedoman baru ini mencakup pengaturan layanan pengumuman dan pasca-permohonan paten, klasterisasi publikasi (A, B, dan C), serta integrasi sistem informasi paten untuk memperjelas status setiap permohonan.

“Melalui revisi ini, DJKI ingin menghadirkan sistem pengumuman yang efisien, mudah diakses, dan terpercaya, sehingga publik dapat memantau perkembangan permohonan paten secara transparan,” ujar Rifan.
Narasumber kedua, Juldin Bahriansyah, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyampaikan paparan bertajuk “Revisi Pedoman Paten untuk Optimalisasi Pelayanan Publik”. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pengumuman paten memiliki tiga fungsi utama, yaitu diseminasi pengetahuan, transparansi publik, dan penetapan status hukum.

“Melalui tahap pengumuman, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi teknologi terkini, mencegah duplikasi riset, dan berpartisipasi aktif dalam proses hukum dengan mengajukan keberatan atas paten yang tidak memenuhi syarat kebaruan,” jelas Juldin.

Ia juga menyoroti perbandingan sistem pengumuman paten Indonesia dengan European Patent Office (EPO), United States Patent and Trademark Office (USPTO), dan Japan Patent Office (JPO). Menurutnya, negara-negara tersebut telah menerapkan sistem publikasi digital terpadu dengan perlindungan sementara (provisional right) yang memberi nilai tambah bagi pemegang paten sejak tahap awal publikasi.

Dari hasil analisis dan perbandingan internasional tersebut, Juldin mengusulkan empat langkah strategis untuk memperkuat pedoman pengumuman paten di Indonesia, yaitu:
1. Pembangunan portal terpadu untuk pengumuman dan penelusuran paten.
2. Peningkatan kualitas konten publikasi agar lebih informatif dan mudah diakses.
3. Penguatan nilai hukum dengan penerapan pengakuan hak sementara (provisional rights).
4. Penerapan sistem otomatisasi proses internal guna mempercepat layanan publik.
“Revisi pedoman pengumuman paten bukan hanya sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun ekosistem inovasi nasional yang berdaya saing global,” tegas Juldin.

Menindaklanjuti kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran akan terus berkoordinasi dengan DJKI untuk memastikan implementasi sistem pengumuman paten yang lebih transparan, integratif, dan adaptif terhadap perubahan regulasi.

Melalui kegiatan edukatif seperti Seri Webinar OKE KI, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen memperkuat peran dalam menyebarluaskan literasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, mendukung terciptanya layanan publik yang prima, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.

WhatsApp_Image_2025-10-20_at_16.00.19_9a76ead2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI