Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan Sosialisasi Merek Kolektif dengan tema “Bersama Merek Kolektif, Desa Maju dan Mandiri” pada Selasa (16/9) di Aula Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini diikuti secara hybrid oleh kepala desa, lurah, perangkat daerah, perwakilan perbankan, serta pelaku UMKM se-NTB.
Anna Ernita selaku Kepala Divisi Peayanan Hukum dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual melalui merek kolektif, sekaligus mendorong kolaborasi dan pemberdayaan ekonomi desa.
Membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa merek kolektif bukan hanya alat pemasaran, melainkan simbol kebangkitan ekonomi daerah. “Kemenkum membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk memberikan masukan dan memperoleh pendampingan. Kami berharap adanya sinergi antara Kemenkum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar NTB semakin maju dan mandiri,” ujarnya.
Dalam sesi materi, Bidang Kekayaan Intelektual menjelaskan perbedaan merek kolektif dengan merek biasa, serta urgensi pelindungan terhadap hasil karya lokal baik personal maupun komunal. Sementara itu, Bank NTB Syariah menyatakan dukungannya terhadap penguatan koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih, sebagai langkah memperkuat posisi produk lokal di pasar.
Kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman bersama terkait pelindungan merek kolektif mampu memperkuat identitas produk desa, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong terciptanya ekonomi desa yang inovatif, mandiri, dan berkelanjutan.
