Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Lombok Timur Lakukan Harmonisasi Reperda Terkait Hak Keuangan dan Administratif DPRD

2025_0317_11295100.jpg

ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur bersama Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Lombok Timur pada Senin (17/03).

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembentukan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga, menyampaikan pentingnya rapat pengharmonisasian dihadiri oleh Pemrakarsa dalam hal ini adalah anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Timur.

2025_0317_11034400.jpg

Pengharmonisasian dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehubungan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dengan terbitnya PP tersebut maka pengaturan dan pelaksanaan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hukum dan perkembangan regulasi yang berlaku saat ini.

 

Adapun catatan perubahan dalam Raperda ini yaitu ketentuan kendaraan dinas jabatan yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan kendaraan yang digunakan Kepala Daerah/Bupati sebagai kendaraan perorangan dinas. Kemudian penegasan dalam norma Pasal, yakni Pasal 17, bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dihitung berdasarkan hasil penilaian (appraisal).

Melalui rapat pengharmonisasian ini diharapkan agar Peraturan Daerah yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai amanat ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017. Sebab Peraturan Daerah ini menjadi dasar dan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur kemudian menyampaikan hasil rapat harmonisasi ini telah disetujui oleh DPRD Lombok Timur, penandatangan Berita Acara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi PPPH dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Lombok Timur.

WhatsApp_Image_2025-03-17_at_12.27.50_d52f69a9.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI