Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup

 WhatsApp_Image_2025-03-10_at_14.26.53_2b83ce6f.jpg

ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu pada Senin (10/03) melalui zoom meeting.

7 (tujuh) Raperbup Dompu yang dibahas hari ini yaitu tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2025, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Serta Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2025, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati yang hadir dalam rapat harmonisasi ini menegaskan agar produk hukum yang dibuat tidak tumpul sehingga dapat dimengerti dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Pengharmonisasian ini selain agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah juga dalam penyusunannya harus bisa diimplementasikan secara langsung," tegas Mila.

Adapun catatan yang disampaikan tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB terhadap Raperbup ini antara lain terkait tata naskah dinas, perumusan judul Raperbup yang perlu disesuaikan dengan lampiran II Undang-undang No.13 Tahun 2022, dalam dasar hukum harus mencantumkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan konstitusional pembentukan produk hukum daerah.

Kemudian dalam ketentuan umum kata atau istilah yang dimuat hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang didalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya. Selanjutnya, memperhatikan kaidah penyusunan norma secara baik dan benar yakni meliputi konsistensi yang menyeluruh dalam penyusunan kalimat, peristilahan, ungkapan, dan penataan. Terakhir dengan subtansi rancangan peraturan bupati tersebut ada beberapa ketentuan norma yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Rapat ini turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemda Dompu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Dompu dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Dompu pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

WhatsApp_Image_2025-03-10_at_12.27.19_f0bfc619.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI