
Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menerima kunjungan kerja Tim Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di ruang kerjanya pada Rabu (5/11).
Kunjungan ini dipimpin oleh Jackson Simamora, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP, dan dihadiri pula oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bima.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan permintaan masukan substantif terkait penyusunan rekomendasi hasil pengawasan serta kajian terhadap Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 tentang Jum’at Khusyuk.
Sebelumnya, Tim BPIP telah melaksanakan koordinasi lanjutan di Kota Bima bersama unsur Pemerintah Daerah guna menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pada Juli 2025, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi atas peraturan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Jackson Simamora menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya BPIP untuk memastikan seluruh kebijakan daerah, termasuk peraturan kepala daerah, tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memperkuat proses evaluasi kebijakan publik agar implementasinya tidak bertentangan dengan prinsip ideologis bangsa.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkum NTB, mengapresiasi langkah BPIP dan menyampaikan pandangannya bahwa Peraturan Walikota Bima tersebut memang perlu dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan daerah dan dinamika sosial masyarakat.
“Proses perbaikan tentu membutuhkan waktu dan pendekatan yang komprehensif, karena rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar bagi perubahan peraturan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa Peraturan Walikota tersebut ditetapkan pada tahun 2019, saat belum terdapat kewajiban harmonisasi terhadap peraturan kepala daerah. Kewajiban tersebut baru ditegaskan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Kakanwil juga menyarankan agar Tim BPIP dapat melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah. “Dengan pelibatan perancang, beban kerja dapat terbagi dan proses revisi peraturan dapat dikawal secara teknis dan substansial agar selaras dengan prinsip hukum dan nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan rekomendasi hasil pengawasan dan kajian terhadap Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 oleh Tim BPIP kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB. Dalam kesempatan itu, BPIP juga menyampaikan harapan agar Kemenkum NTB dapat terus memberikan dukungan dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas pembinaan ideologi Pancasila, khususnya di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.
