Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Lakukan Rapat Harmonisasi Bahas 2 Raperkada

WhatsApp_Image_2025-05-07_at_15.57.06_4ec3af1a.jpg

ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumbawa menggelar rapat harmonisasi 2 Raperkada Kabupaten Sumbawa pada Rabu (07/05) di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

Rapat Harmonisasi membahas Raperkada tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Raperbup Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Daerah yang dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Sumbawa dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa.

WhatsApp_Image_2025-05-07_at_15.57.06_491222f8.jpg

Berdasarkan pencermatan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (Raperbup), secara umum substansi Raperbup telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun demikian terdapat catatan yang perlu disesuaikan.

Raperbup merupakan pendelegasian Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa “ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Bupati”.

Judul Raperbup adalah “TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH”, yang artinya hanya berfokus pada penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang di dalam Perda maupun Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi didefisinikan sebagai “dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun”. JUDUL Raperbup perlu disesuaikan dengan perintah pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, Judul tentu harus mencerminkan isi dari peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan.

WhatsApp_Image_2025-05-07_at_15.12.34_3881e766.jpg

Dalam Batang Tubuh ditemukan beberapa hal yang perlu disesuaikan seperti Pengaturan materi yang sama dalam beberapa Pasal, pengaturan materi yang tidak sistematis dan tidak merupakan satu kebulatan pengertian, teknik pengacuan yang kurang tepat, pengaturan sanksi yang kurang tepat, perumusan ketentuan lain-lain yang tidak perlu dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Daerah, secara umum substansi Raperbup telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun catatan terhadap Raperbup ini antara lain Dalam ketentuan umum Kata atau istilah yang dimuat dalam Ketentuan Umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang dalam Pasal atau beberapa pasal selanjutnya, dan ada beberapa penambahan istilah yang harus ditambahkan karena beberapa kali disebutkan dalam batang tubuh peraturan tersebut. Dalam batang tubuh pasal 41 “ketentuan lain-lain” pasal tersebut disarankan untuk dihapus karena normanya lebih tepat dirumuskan dalam ketentuan peralihan dan Dalam Pasal 42 ada sedikit perbaikan norma pada huruf a, dan huruf b.

WhatsApp_Image_2025-05-07_at_15.13.42_a3ba1d3c.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI