
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan pendampingan teknis terhadap permohonan Paten Sederhana yang diajukan oleh Poltekkes Kemenkes Mataram. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada Selasa (14/10).
Dalam kegiatan tersebut, Poltekkes Kemenkes Mataram memaparkan deskripsi invensi berupa alat berbasis mikrokontroler yang menjadi objek permohonan paten sederhana. Namun, berdasarkan hasil telaah awal dari Pemeriksa Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ditemukan adanya metode yang tidak dapat dipatenkan karena berkaitan langsung dengan perawatan manusia. Hal ini mengharuskan adanya perbaikan substansi pada bagian deskripsi permohonan.
DJKI memberikan arahan langsung terkait dokumen yang harus diperbaiki, termasuk penghapusan unsur yang tidak memenuhi syarat paten dan penyesuaian struktur deskripsi invensi. Selain itu, DJKI juga membagikan modul penyusunan dokumen paten sebagai acuan teknis untuk pemohon.
Tim dari Poltekkes mengakui masih minimnya pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran paten. Oleh karena itu, mereka menyampaikan kebutuhan akan pendampingan dan pelatihan lebih lanjut bagi para dosen dan peneliti di lingkungan kampus.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum NTB menegaskan pentingnya penguatan pemahaman teknis dan hukum seputar paten, khususnya bagi kalangan akademisi. Untuk itu, pihak Kanwil merencanakan penyusunan bahan sosialisasi tambahan serta pelaksanaan kegiatan lanjutan bersama DJKI dan institusi pendidikan tinggi.
Adapun status permohonan paten sederhana saat ini masih menunggu tanggapan dari pemohon setelah dilakukan perbaikan dokumen sesuai arahan DJKI.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan menjadwalkan kembali sesi pendampingan teknis serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan permohonan Poltekkes Mataram.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak.
