
Lombok Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Tim Penyuluh Hukum kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemenuhan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Timur, Kamis (13/11). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian upaya pemenuhan pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan di Provinsi NTB.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan kunjungan ke lima kecamatan, yakni Kecamatan Suela, Suralaga, Sukamulia, Sikur, dan Sakra Timur. Dalam kunjungan tersebut, tim memastikan setiap desa telah melengkapi Surat Keputusan (SK) pembentukan Posbankum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Hasilnya, seluruh desa di lima kecamatan tersebut telah memenuhi kelengkapan pembentukan Posbankum, sehingga capaian pembentukan Posbankum di Kabupaten Lombok Timur dinyatakan 100 persen lengkap. Dengan selesainya pemenuhan di lima kecamatan terakhir ini, maka total 1.166 Desa/Kelurahan di Provinsi NTB kini telah 100 persen memiliki Posbankum.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Kanwil Kemenkum NTB dalam memperluas akses keadilan masyarakat hingga ke tingkat desa. Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan menjadi sarana konsultasi hukum sekaligus wadah edukasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara damai, pencegahan perkawinan anak, dan peningkatan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh tim dan dukungan pemerintah daerah.
“Capaian 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di NTB merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan hingga ke masyarakat paling bawah. Kami berharap Posbankum dapat berfungsi efektif sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum secara humanis dan preventif,” ujar Milawati.
Dengan tuntasnya pembentukan Posbankum di seluruh wilayah NTB, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh layanan bantuan hukum dan turut berperan aktif mewujudkan desa sadar hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.

