Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Berhasil Mediasi Dugaan Pelanggaran terhadap Notaris

 WhatsApp_Image_2025-02-11_at_20.58.37_9bcfccd6.jpg

ntb.kemenkum.go.id - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Kembali menggelar mediasi perkara notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap jabatan notaris pada, Selasa (11/2), bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.

Kegiatan mediasi terhadap notaris yang berkedudukan di Kabupaten Lombok Tengah dengan Pelapor ini merupakan upaya lanjutan atas permohonan notaris setelah diterbitkannya Surat Peringatan Tertulis II

Mediasi ini dihadiri oleh MPW Notaris Provinsi NTB dalam hal ini diwakili oleh Majelis Pemeriksa dengan susunan Djumardin sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, Farida dan Muhamad Aroman sebagai anggota, serta menghadirkan saksi dari pihak pelapor dan pihak terlapor untuk mengupayakan perdamaian terhadap kedua belah pihak.

Pemeriksaan ini digelar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Dalam mediasi ini, dihasilkan kesepakatan dimana notaris telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Peringatan Tertulis II, sehingga perkara telah selesai dan tidak diproses lebih lanjut.

WhatsApp_Image_2025-02-11_at_20.58.38_ecd463e3.jpg

Dalam sejumlah kesempatam, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa notaris harus dapat menjalankan jabatannya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Pelajari dan pahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas agar nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan tugas,” ujar Mila.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2025-02-11_at_20.58.38_9fede388.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI