
ntb.kemenkum.go.id - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Kembali menggelar mediasi perkara notaris yang diduga melakukan pelanggaran terhadap jabatan notaris pada, Selasa (11/2), bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan mediasi terhadap notaris yang berkedudukan di Kabupaten Lombok Tengah dengan Pelapor ini merupakan upaya lanjutan atas permohonan notaris setelah diterbitkannya Surat Peringatan Tertulis II
Mediasi ini dihadiri oleh MPW Notaris Provinsi NTB dalam hal ini diwakili oleh Majelis Pemeriksa dengan susunan Djumardin sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, Farida dan Muhamad Aroman sebagai anggota, serta menghadirkan saksi dari pihak pelapor dan pihak terlapor untuk mengupayakan perdamaian terhadap kedua belah pihak.
Pemeriksaan ini digelar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Dalam mediasi ini, dihasilkan kesepakatan dimana notaris telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Peringatan Tertulis II, sehingga perkara telah selesai dan tidak diproses lebih lanjut.

Dalam sejumlah kesempatam, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa notaris harus dapat menjalankan jabatannya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Pelajari dan pahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas agar nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan tugas,” ujar Mila.
(M. Ilyas)


