ntb.kemenkum.go.id - Pendaftaran Kekayaan Intelektual terhadap suatu produk hasil ciptaan masyarakat merupakan salah satu potensi ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, dalam kegiatan Pendampingan Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di kabupaten Lombok Timur, Selasa (18/3).
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur dan 75 peserta yang terdiri dari Pelaku Usaha, UMKM, Pelaku Wisata, dan Seniman.
Sebagai informasi, Kabupaten Lombok Timur memiliki 73.385 UMKM yang aktif. Jumlah ini memiliki potensi besar untuk dilakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang akan memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Kakanwil menjelaskan bahwa harus ada kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat agar semua produk yang dihasilkan dapat diakui oleh Internasional.
"Suatu produk dapat meningkat nilai jualnya karena ada Merek yang dilindungi, bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia," tuturnya.
Lebih lanjut, Mila juga mengajak seluruh peserta dan UMKM yang hadir untuk peduli terhadap budaya dan produk daerah yang diciptakan.
"Mari Peduli terhadap budaya dan produk yang kita miliki dengan cara melindunginya dalam Kekayaan Intelektual. Produk yang saudara hasilkan ini sangat bernilai untuk diri sendiri dan juga Lombok Timur." tambahnya.
"Apabila kita bisa saling menghargai produk satu sama lain, maka perekonomian di Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok Timur dapat berkembang dengan baik" tutupnya. (Ryan)