ntb.kemenkum.go.id - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH), Edward James Sinaga, mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum di Jakarta pada, Kamis (8/5).
Koordinasi ini dalam rangka membahas capaian program kerja Kelompok Kerja (Pokja) BSK Kanwil Kemenkum NTB. Kedatangan Edward James Sinaga disambut Jurnalis, Kepala Pusat Penanganan Perkara Hukum BSK dan Hadiyanto, Kepala Pusat Pelayanan Hukum BSK.
Edward menyampaikan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) beserta Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kanwil Kemenkum NTB.
"Sosialisasi pedoman penilaian IRH sudah dilakukan dan berjalan baik dengan menghadirkan langsung masing-masing operator IRH dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya Tim IRH di Kanwil Kemenkum NTB akan mendampingi dan mendorong pengisian data dukung IRH di daerah NTB," terang Kadiv PPPH.
Edward menambahkan bahwa tim Pokja BSK di Kanwil Kemenkum NTB Sudah melaksanakan evaluasi SPAK dan SPKP untuk menginventarisir masalah kualitas layanan publik pada Kanwil Kemenkum NTB selama masa transisi.
"Dalam kegiatan evaluasi, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian khusus pelayanan di masa transisi Kementerian Hukum khususnya di Kanwil Kemenkum NTB dan akan disampaikan ke BSK dalam bentuk laporan tertulis," jelas Edward.
Hadiyanto menyampaikan bahwa salah satu strategi untuk mendorong pemenuhan data IRH di wilayah harus dilakukan dari proses awal yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan di wilayah dengan mensosialisasikan pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan pengharmonisasian sesuai aturan dan SOP pada di aplikasi e-harmonisasi.
Sementara itu, Jurnalis menambahkan bahwa daftar inventaris masalah yang akan dimasukkan dalam laporan harus sesuai fakta yang didapat dengan disertai rekomendasi untuk masing-masing permasalahan. "Hal ini berguna untuk menghasilkan kebijakan yang tepat," ucapnya.
Selanjutnya, Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan rapat internal dengan Pokja BSK Kanwil Kemenkum NTB terkait hasil koordinasi dan konsultasi ini.