
Lombok Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2025, Selasa (1/7).
Posbankumdes merupakan Upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk memperluas akases keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat terutama di daerah pedesaan.
Hadir di Aula Kantor Desa Beleka, Kabupaten Lombok Barat, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB memberikan informasi mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 untuk memberikan akses keadilan yang merata di masyarakat.
Lebih lanjut, tim menyampaikan pentingnya peran Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.
Tim Penyuluh juga menekankan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.

"Pembentukan Posbakum desa/kelurahan adalah langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan. Kehadiran para paralegal sangat berarti mengingat layanan hukum formal masih terbatas untuk dapat menjangkau masyarakat luas. Paralegal akan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendekatkan dengan sistem hukum yang ada," jelas I Made Agus Suarjaya selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya.
Kepala Desa Beleka mendukung penuh kegiatan tersebut serta berharap kehadiran Posbakum dapat terus memberikan manfaat nyata, memperluas akses keadilan, dan menciptakan kesadaran hukum yang merata di seluruh lapisan masyarakat desa.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan sosialisasi ini merupakan angin segar bagi masyarakat desa yang selama ini minim akses informasi dan pendampingan hukum. (Ryan)


