
LOMBOK BARAT – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang dirangkaikan dengan Gerakan Anti Merariq Kodeq pada Senin (07/07). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Badrain, Romi Purwandi, yang menegaskan pentingnya peran Posbankumdes sebagai layanan hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi. Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendewasaan usia pernikahan melalui Gerakan Anti Merariq Kodeq.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Linda Maya Sastra, menjelaskan bahwa Posbankumdes merupakan pos pelayanan hukum yang berada di tingkat desa atau kelurahan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses hukum bagi seluruh warga, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan. Posbankumdes bertindak sebagai wadah edukasi hukum dan konsultasi gratis, sekaligus penghubung antara masyarakat dengan Organisasi bantuan hukum (OBH).
“Melalui Posbankumdes, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi hukum, tapi juga bisa mengakses layanan konsultasi, advokasi, bahkan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa secara,” jelas Linda.
Adapun layanan yang disediakan Posbankumdes di antaranya adalah Ruang Informasi Hukum atau Pojok Baca, Ruang Bantuan Hukum dan Advokasi, Ruang Penyelesaian Masalah, dan Ruang Layanan Konsultasi Hukum. Fasilitas ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memperkuat budaya sadar hukum di desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Ketua BPD Desa Badrain menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Posbankumdes dan berharap layanan ini dapat terus dikembangkan
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati dalam kesempatan berbeda berharap dengan adanya Posbankumdes, diharapkan desa-desa seperti Badrain memiliki akses hukum yang merata dan mampu menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, serta melindungi generasi muda dari praktik pernikahan dini.



