Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Gelar Harmonisasi Raperda Kabupaten Lombok Utara, Kemenkum NTB Beri Saran Perbaikan

WhatsApp_Image_2025-10-07_at_14.40.30_04a33135.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara pada Selasa, (7/10). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Edward James Sinaga di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

Adapun 3 Raperda yang dibahas yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Barat Syari’ah, dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Edward James Sinaga mengatakan bahwa masukan berupa kekurangan maupun kelebihan dari rancangan ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan, melainkan untuk menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lombok utara.

WhatsApp_Image_2025-10-07_at_14.40.29_198418fd.jpg

“Proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif yang sangat penting untuk memastikan Raperda benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edward James Sinaga menekankan bahwa seluruh unsur dalam Raperda mulai dari konsiderans, struktur norma, hingga aspek teknis penyusunannya harus mencerminkan semangat reformasi regulasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dalam proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan dan saran terhadap ketiga Raperda tersebut, antara perbaikan pada konsiderans menimbang dan dasar hukum dalam Raperda, penyesuaian terhadap rumusan norma pada pasal-pasal selanjutnya dan perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap penamaan Raperda.

Untuk Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi antara pemrakarsa dan Kadiv P3H. Sementara 2 Raperda lainnya dikembalikan kepada Daerah/Pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif yang sangat penting untuk memastikan Raperda benar-benar bermanfaat dan berkualitas.

Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lombok Utara.

WhatsApp_Image_2025-10-07_at_14.40.30_895ec00f.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI