
LOMBOK TIMUR - Setelah melakukan evaluasi Desa Binaan Sadar Hukum di Lombok Barat, Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Penyuluh Hukum melanjutkan evaluasi di Lombok Timur pada Senin (16/06) yaitu di Desa Lendang Nangka.
Diterima langsung oleh Kepala Desa Lendang Nangka, diketahui bahwa di desa ini juga sudah terdapat 1 Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan telah melakukan 13 kegiatan penyuluhan dalam satu tahun terakhir yang difokuskan terhadap perlindungan anak. Hasilnya, tidak terdapat kasus perkawinan anak di desa tersebut.
Di Desa Lendang Nangka juga telah tersedia layanan konsultasi hukum bagi masyarakat namun belum terdapat Posbankumdes karena belum tersedia tenaga Paralegal disana.
"Terkait adanya sengketa atau permasalahan hukum disini, selalu dilakukan mediasi secara bertahap yang melibatkan tokoh agama maupun tokoh masyarakat setempat," tutur Kepala Desa.
Diketahui juga bahwa Desa Lendang Nangka telah memiliki peraturan desa dimana pertahun bisa mencapai 1-2 Perdes.
Desa Lendang Nangka juga telah mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan telah memiliki badan hukum serta sudah memiliki pengurus. Bahkan diketahui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lendang Nangka juga telah memperoleh penghargaan terkait inovasi pengelolaan sampah.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan berbeda mengatakan Kanwil Kemenkum NTB melalui penyuluh hukum akan terus mendampingi Desa Binaan Sadar Hukum agar dapat memiliki predikat Desa Sadar Hukum.

