Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Edukasi Sadar KI, DJKI Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah di Cirebon

 WhatsApp_Image_2025-10-23_at_10.25.44_2d3b3ecc.jpg

Cirebon - Upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kepada 10 Pelaku UMKM di Kota Cirebon kepada Walikota Cirebon yang digelar di Rutan Kelas I Cirebon pada 21 Oktober 2025, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Pelindungan KI merupakan fondasi penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari potensi alam, tetapi juga dari kemampuan warganya dalam mengelola hasil karya dan kreativitas,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Razilu meyakini kreativitas adalah anugerah yang dimiliki setiap insan manusia, tanpa memandang tempat dan kondisi. Ia menegaskan, kreativitas tetap hidup bahkan di balik jeruji, dan setiap karya yang lahir dari sana memiliki nilai yang patut dilindungi melalui pencatatan hak cipta.

“Tidak ada batas bagi kreativitas, bahkan di dalam rutan, ada semangat dan bakat yang bisa tumbuh jika diberi ruang untuk berkarya. Itulah mengapa pencatatan hak cipta menjadi penting, agar setiap karya dari manapun asalnya, mendapat pengakuan dan pelindungan hukum yang layak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Razilu juga menyinggung Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Ia menjelaskan, keberadaan koperasi tersebut mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi kekuatan ekonomi rakyat Indonesia.

Menurutnya, koperasi serupa dapat berkembang lebih cepat apabila anggotanya memahami pentingnya pelindungan KI. Salah satunya dengan memiliki merek kolektif yang tercatat dan dilindungi secara hukum. Ia melanjutkan, banyak koperasi dan UMKM yang sudah produktif, tetapi belum memahami pentingnya memiliki merek kolektif.

“Melalui merek kolektif, para anggota koperasi bisa membangun identitas bersama, meningkatkan kepercayaan pasar, dan memperluas jangkauan produk. Koperasi Merah Putih bisa menjadi contoh bagaimana pelindungan merek kolektif dapat memperkuat daya saing ekonomi daerah,” kata Razilu.

WhatsApp_Image_2025-10-23_at_10.25.44_a26fdb16.jpg

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengapresiasi langkah DJKI yang turut menghadirkan pendampingan pendaftaran KI bagi pelaku UMKM dan warga binaan. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya intelektual.

“Pendampingan yang diberikan DJKI ini sangat berarti bagi masyarakat kami. Pelindungan hukum atas KI bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan atas lahirnya sebuah karya yang bernilai dan bermakna bagi daerah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, DJKI menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Kepala Rutan dan WBP serta Bantuan Fasilitasi Permohonan Merek bagi 10 pelaku UMKM di Kota Cirebon. Program ini menjadi langkah nyata DJKI dalam memperluas akses pelindungan KI hingga ke berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok pelaku usaha kecil dan komunitas kreatif.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DJKI yang memperkuat edukasi sadar KI dan pelindungan karya masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM dan warga binaan pemasyarakatan.

“Apa yang dilakukan DJKI di Cirebon menjadi contoh baik bagi seluruh daerah. Upaya menghadirkan pelindungan KI hingga ke lapisan masyarakat terbawah adalah langkah strategis dalam membangun ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Milawati.

WhatsApp_Image_2025-10-23_at_10.25.44_625dee26.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI