ntb.kemenkum.go.id - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menekankan peningkatan pelayanan harmonisasi produk hukum berbasis elektronik, melalui aplikasi khusus bernama e-harmonisasi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam Rapat Koordinasi Aplikasi e-harmonisasi pada Kamis (13/02).
Dalam sambutannya, Dhahana menyampaikan agar Kantor Wilayah terus melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah untuk melakukan pengharmonisasian serta mendorong perancang peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kapasitas dan memberikan performa terbaik. Dengan adanya digitalisasi, Dhanana berharap seluruh Kantor Wilayah dapat memanfaatkan e-harmonisasi secara optimal.
“Dedikasi dan komitmen Kantor Wilayah sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan di daerah. Harapannya, awal Maret aplikasi e-harmonisasi dapat secara serentak digunakan oleh seluruh Kantor Wilayah,” ujar Dhahana
Aplikasi e-harmonisasi mengakomodir proses pengharmonisasian dari tahap permohonan oleh Pemerintah Daerah sampai dikeluarkannya surat selesai harmonisasi secara digital. Hal ini sejalan dengan semangat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan melaunching aplikasi tersebut untuk digunakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang hadir secara virtual bersama jajaran berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan meningkatkan layanan harmonisasi produk hukum daerah melalui pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi.
(Citra)