
ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkum NTB melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual lakukan asistensi Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Batulanteh Sumbawa dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Bappeda Sumbawa Besar dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Batulanteh Sumbawa pada Senin (21/04) secara daring melalui zoom meeting.
Asistensi ini merupakan pembedahan Dokumen Deskripsi yang telah dimohonkan terhadap Indikasi Geografis Kopi Robusta Batulanteh Sumbawa oleh Subkoordinator pemantauan dan pengawasan Indikasi Geografis pada DJKI.
Adapun perbaikan yang perlu dilakukan dalam dokumen deskripsi ini yaitu perlu dipastikan kembali keaktifan organisasi MPIG sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tentang penunjukan MPIG Kopi Robusta Batulanteh. Logo yang diajukan juga perlu dilakukan perubahan.
Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis ini, Bappeda Sumbawa perlu bekerja sama dengan Dinas Pertanian Sumbawa dan Dinas Perdagangan, Perindustiran dan Koperasi Sumbawa untuk melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang berdekatan dengan Batulanteh dan memproduksi kopi selain dari Kopi Robusta Batulanteh.
Pada bagian proses sortir, biji kopi harus benar-benar dilakukan secara maksimal dengan klasifikasi mutu 1-3 dapat diberi label Indikasi Geografis sedangankan mutu 4-6 dapat dijual bebas namun tidak boleh menggunakan label Indikasi Geografis.

Sementara pada peta sebaran Kopi Robusta Batulanteh terdapat kawasan pada bagian atas dan bawah yang berbatasan dengan Batulanteh perlu diberikan pemahaman dan sosialisasi agar tidak menggunakan label indikasi geografis sehingga produksi kopi benar-benar merupakan dari Kawasan yang tergambar di Peta Sebaran Kopi tersebut.
Proses selanjutnya setelah dokumen deskripsi ini selesai diperbaiki oleh MPIG, dapat langsung dikirim kembali ke DJKI untuk dilakukan jadwal pemeriksaan substantif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan berbeda mengatakan Kanwil Kemenkum NTB akan terus mendampingi MPIG dalam mengajukan permohonan Indikasi Geografis. Sebab, pencatatan Indikasi Geografis secara resmi membawa dampak baik bagi daerah asal antara lain menjamin kualitas produk asal daerah dan memberikan dampak positif peningkatan nilai ekonomi.


