
Jakarta — Dalam rangka mendukung implementasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak konstitusional masyarakat terhadap keadilan, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Sang Made Mahendra, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian Hukum dalam program Posbakum, Kamis (5/6)
Dalam keterangannya, Irjen Sang Made Mahendra menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga penyedia layanan bantuan hukum untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap bantuan hukum yang berkualitas, terutama bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan.
“Kementerian Dalam Negeri memandang Posbakum sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan berkeadilan. Program ini juga sejalan dengan semangat otonomi desa dan Nawacita Presiden dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat,” ujar Mahendra.
“Kami mendorong agar PosbakumDes tak hanya menjadi layanan administratif, namun menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga desa. Pemerintah daerah dan desa harus aktif bersinergi dengan Kemenkumham serta organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa penguatan layanan hukum di tingkat desa adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan Kami berharap desa-desa di NTB bisa menjadi percontohan nasional dalam hal pemberdayaan hukum berbasis komunitas. PosbakumDes bukan hanya fasilitas, tapi juga pusat pemberdayaan hukum yang bisa mencegah dan menyelesaikan konflik secara damai,” ujarnya


