
Mataram – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) zonasi Lombok Barat, melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025–2045 pada Selasa (21/10).
Dalam rapat tersebut, dipaparkan hasil pencermatan terhadap substansi Raperda, mencakup perbaikan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, serta pembenahan struktur norma dan tata letak bab agar sesuai kaidah penyusunan PUU. Sementara itu, terdapat masukan mengenai ketepatan pengacuan pasal dalam Bab Ketentuan Pidana yang langsung disempurnakan bersama tim.

Sebagai tindak lanjut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan zonasi Lombok Tengah akan segera menjadwalkan rapat harmonisasi lanjutan bersama pihak pemrakarsa guna menyempurnakan hasil pembahasan dan memastikan Raperda RTRW Lombok Barat 2025–2045 siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati dalam berbagai kesempatan menegaskan proses harmonisasi Raperda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan setiap unsur dalam rancangan peraturan telah disusun secara tepat, terstruktur, dan sesuai pedoman teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (PUU).

