{tab Penjelasan Umum}
Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.
Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.
Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)
Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.
APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.
RUSIA mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013
NO | NEGARA | BANDAR UDARA |
LAMA TINGGAL |
1 | AUSTRALIA | ADELAIDE, BRISBANE, CAIRNS, DARWIN, SYDNEY, MELBOURNE, PERTH | 90 HARI |
2 | BRUNEI DARUSSALAM |
BRUNEI INTERNATIONAL AIRPORT |
90 Hari |
3 | CHILI | SANTIAGO INTERNATIONAL AIRPORT | 90 HARI |
4 | CHINA |
BEIJING INTERNATIONAL AIRPORT, PUDONG INTERNATIONAL AIRPORT (SHANGHAI) |
60 HARI |
5 | HONGKONG | HONGKONG INTERNATIONAL AIRPORT | 60 HARI |
6 | Indonesia |
JALUR KHUSUS:
TANPA JALUR KHUSUS: BANDAR UDARA
PELABUHAN LAUT
SEKUPANG, BATU AMPAR, NONGSA,MARINA,TELUK SENIMBA.
BELAWAN.
BANDAR BINTAN TELANI, LAGOI, BANDAR SRI UDANA LOBAM
SRI BINTAN PURA
YOS SUDARSO |
|
7 | JEPANG | NEW TOKYO (NARITA), KANSAI (OSAKA), CENTRAL JAPAN (CENTAIR, NAGOYA) | 60 HARI |
8 | KOREA SELATAN |
INCHEON (SEOUL) |
90 HARI |
9 | MALAYSIA | KUALA LUMPUR | 60 HARI |
10 | MEKSIKO | 90 HARI | |
11 | SELANDIA BARU |
AUCKLAND, CHRISTCHUCH, WELINGTON |
90 HARI |
12 | PAPUA NUGINI | JACKSON | HARI |
13 | PERU |
JORGE CHAVEZ |
90 HARI |
14 | PHILIPINA | NINOY AQUINO (MANILA) | 59 HARI |
15 | SINGAPURA |
CHANGI (SINGAPORE) |
60 HARI |
16 | TAIWAN | CHIANG KAI SHEK (TAIPEI), KAOHSIUNG | 90 HARI |
17 | THAILAND | BANGKOK, PHUKET, CHIANG MAI | 90 HARI |
18 |
VIETNAM |
NOI BAI (HANOI), TAN SON NHAT (HO CHI MINH CITY) |
60 HARI |
19 | RUSIA mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013 |
{tab Persyaratan}
Untuk memperoleh KPP APEC pemohon wajib mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Surat permohonan dari perusahaan atau instansi;
- Surat Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha/Profesi;
- Surat Ref. Bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening dengan saldo terakhir minimal Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) (asli);
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang masih berlaku sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak permohonan diterima petugas;
- Bukti pernah melakukan perjalanan bisnis keluar negeri minimal 6 bulan terakhir;
- Tidak terlibat perkara kriminal, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) Asli;
- Fotokopi KTP ;
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna 2 (dua) lembar;
- Membayar biaya Keimigrasian Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) sesuai dengan peraturan pemerintah RI No.45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP ;
- Bagi Warga Negara Indonesia yang juga permanent resident di luar negeri melampirkan fotokopi kartu permanent resident dan persyaratan pada angka 3 dan angka 4 yang diterbitkan institusi di negara pemohon bertempat tinggal dan disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia setempat;
- Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk di upload ke sistem;
- Surat Tugas dan Tanda Pengenal dari perusahaan jika diwakilkan;
- ABTC lama asli dan fotokopi (bagi penggantian)
{tab Prosedur}
{tab Formulir}
Formulir Permohonan
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
(APEC BUSINESS TRAVEL CARD)
{/tabs}