
Jakarta — Dalam rangka memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, Kementerian Hukum meluncurkan Program Bantuan Hukum untuk Orang Miskin melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di tingkat desa dan kelurahan, Kamis (5/6)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memberantas ketimpangan akses terhadap keadilan. "Kita ingin memastikan bahwa negara hadir hingga ke akar rumput. Melalui POSBANKUM, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum," tegas Menteri Supratman.
Program ini telah mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Dalam periode 2019–2021, tercatat 524 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terlibat. Angka ini meningkat menjadi 619 PBH pada 2022–2024, dan ditargetkan mencapai 777 PBH pada akhir 2025. Selain itu, jumlah POSBANKUM diproyeksikan meningkat dari 5.008 pada Juni 2025 menjadi 7.000 pada Desember 2025.
"Ini adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, khususnya di wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit terjangkau. Dengan adanya POSBANKUM di desa dan kelurahan, kita ingin memastikan bahwa tidak ada warga negara yang tertinggal dalam mendapatkan keadilan," ujar Menteri
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan menjadi contoh penerapan layanan publik berbasis keadilan sosial.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan “Kami di NTB siap menyinergikan seluruh elemen, untuk memastikan POSBANKUM benar-benar menjadi solusi keadilan yang berpihak pada rakyat,” ucap Milawati. Ia juga menambahkan bahwa pelatihan bagi kepala desa sebagai juru damai akan diperkuat untuk mendukung penyelesaian sengketa berbasis lokal.


