Sambut HUT ke-80 RI, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Jalan Santai Kerukunan

2025_0816_07341900.jpg

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Divisi Pelayanan, Anna Ernita beserta jajaran mengikuti kegiatan Jalan Santai Kerukunan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Sabtu (16/8).

Rute jalan santai ini yaitu menyusuri Jalan Udayana menuju Jalan Pejanggik, Jalan Bung Hatta, Jalan Catur Warga dan kembali ke Jalan Udayana.

2025_0816_08084500.jpg

Turut hadir membuka kegiatan jalan santai ini Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri dan Kapolda NTB, Hadi Gunawan, Kakanwil Kemenag Agama NTB, Zamroni Aziz beserta seluruh jajaran.

Zamroni Aziz dalam pengantarnya mengatakan bahwa acara jalan santai kerukunan ini digelar dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

"Kami atas nama keluarga besar Kanwil Kemenag NTB menyampaikan terima kasih kepada tamu undangan serta Wagub NTB dan Kapolda NTB. Peserta jalan santai kerukunan ini terdiri dari 5 kabupaten/kota se-Pulau Lombok," ujarnya.

2025_0816_08181300.jpg

Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membiasakan diri dengan olahraga, salah satunya dengan berjalan santai.

"Semoga kegiatan ini selain membawa kesehatan, juga dapat menjalin ukhuwah silaturahmi diantara kita semua," ucap Indah.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati disela-sela kegiatan mengatakan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum NTB merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antar instansi. "Harapannya melalui kegiatan ini dapat menjaga sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi," kata Mila.

2025_0816_08235900.jpg

Meriahkan Hari Kemerdekaan dan Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum NTB Gelar Lomba

DSCF1511.JPG

Mataram – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar berbagai lomba hiburan tradisional yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/8) di Lapangan Kanwil Kemenkum NTB.

Kegiatan ini mengusung semangat kebersamaan dan sportivitas melalui perlombaan yang diikuti oleh ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil. Daftar lomba yang akan dipertandingkan adalah lomba makan kerupuk, lomba sendok kelereng, memasukkan paku ke botol, bakiak atau jalan terompah, lari karung, dan memasak nasi goreng.

Pada perlombaan tersebut, peserta ASN mengenakan pakaian dinas olahraga terbaru berwarna merah, sedangkan PPNPN menggunakan pakaian olahraga bebas rapi.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga sarana mempererat tali persaudaraan di lingkungan kerja.

“Semarak lomba ini kami adakan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, memperkuat kerja sama tim, dan tentunya memeriahkan momentum bersejarah bagi bangsa kita serta institusi Kemenkum. Kami berharap seluruh pegawai dapat berpartisipasi dengan penuh antusias dan sportivitas,” ujar Kepala Kanwil.

Acara pembukaan akan dimulai pukul 07.00 WITA dan diharapkan menjadi momen yang penuh semangat, canda tawa, dan kebersamaan bagi seluruh keluarga besar Kanwil Kemenkum NTB.

DSCF1321.JPG

NTB05948.JPGDSCF1395.JPGDSCF1418.JPGDSCF1383.JPG

NTB05948.JPGDSCF1395.JPGDSCF1418.JPG

NTB05959.JPG

NTB05979.JPGDSCF1641.JPG

Jaga Integritas Kewarganegaraan, Kemenkum NTB Terapkan Aturan Baru Proses Pewarganegaraan

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_14.26.30_b7f85ba0.jpg

Mataram - Jaga azas kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melakukan keseragaman kepada seluruh Kantor Wilayah dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pemeriksaan pewarganegaraan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita bersama Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum ikuti zoom meeting terkait Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan pada Kamis (14/08).

Direktur Tata Negara, Dulyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan surat edaran ini merupakan arahan langsung dari Menteri Hukum guna menciptakan proses pewarganegaraan yang efektif dan efisien.

"Pejabat wilayah wajib memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan, memastikan pemohon tidak sedang terlibat dalam proses hukum, proaktif memonitor pengembalian dokumen kewarganegaraan asing dan dokumen keimigrasian dalam waktu 14 hari setelah pengucapan sumpah setia," tegas Dulyono.

Sementara itu, Kasubdit Pewarganegaraan Ditjen AHU, Backy krisnayuda menyampaikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan ke kantor wilayah harus sudah lengkap. Penyampaian hasil pemeriksaan kepada pemohon secara elektronik dilakukan paling lambat 7 hari sejak dinyatakan memenuhi syarat substantif. Untuk penyampaian non-elektronik, dilakukan paling lambat 7 hari setelah dokumen elektronik diterima. Kantor Wilayah sendiri diberikan kewenangan untuk melakukan konfirmasi ke instansi terkait guna memastikan keabsahan dokumen yang diajukan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB khususnya Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum berkomitmen dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap tahapan proses pewarganegaraan, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025 yang diterbitkan sebagai respons atas ditemukannya ketidakseragaman dalam pemeriksaan administratif dan substantif serta untuk memperkuat pengawasan pasca-pemberian status WNI.

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang ditemui dalam kesempatan berbeda menyatakan harapannya agar proses pewarganegaraan di NTB dan di seluruh Indonesia dapat lebih tertib, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga integritas kependudukan dan keamanan negara dengan adanya pedoman ini.

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_14.26.31_49bb65a1.jpgPERATURAN_MENTERI_HUKUM_NOMOR_27_TAHUN_2025_TENTANG_PERATURAN_PELAKSANAAN_PERATURAN_PEMERINTAH_NOMOR_56_TAHUN_2021_TENTANG_PENGELOLAAN_ROYALTI_HAK_CIPTA_LAGU_DAN_ATAU_MUSIK.pdf

Menteri Hukum Perkuat Pengawasan Royalti dan Tegaskan Tidak Akan Bebani UMKM-Pengunjung

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_10.44.45_5ccdbccf.jpg

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan sistem pengumpulan serta pendistribusian royalti musik di Indonesia.

Menurutnya, LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang anggotanya terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, musisi, pihak terkait, ahli hukum, hingga perwakilan pemerintah. Lembaga ini bertugas mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti secara adil dan transparan.

Supratman menegaskan, ia tidak akan menandatangani persetujuan besaran maupun jenis tarif royalti jika prosesnya tidak dilakukan secara baik dan terbuka untuk diuji publik.

“Itu jaminan yang saya berikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi royalti itu,” tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian UUKM, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk membenahi sistem royalti. Salah satu pesan penting yang disampaikannya kepada komisioner LMK adalah agar tidak membebani pelaku usaha kecil.

Supratman menyatakan soal wacana penerapan royalti pada pesta pernikahan dan acara serupa masih menunggu pembahasan internal LMKN. Namun, ia berpesan untuk tidak membebani UMKM maupun pengunjung.

“Saya titip pesan, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional. Kalau sekarang sistemnya berdasarkan jumlah kursi, mungkin bisa dipikirkan alternatif lain, seperti berdasarkan luasan tempat. Yang penting, jangan sampai urusan ini langsung dibawa ke ranah pidana. Harus ada mekanisme mediasi,” jelasnya.

Selain itu, Supratman meminta LMK untuk aktif berkomunikasi dengan asosiasi pelaku usaha, seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, dan restoran, agar kebijakan yang diambil benar-benar disepakati Bersama. “Royalti itu dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Pelaku usaha yang membayar royalti, bukan pengunjung,” ujarnya.

Sebelumnya, isu mengenai royalti kembali mencuat setelah muncul sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Perselisihan terkait pembayaran royalti atas musik yang diputar di gerai Mie Gacoan itu kini berakhir damai.

Kesepakatan perdamaian tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, di Bali pada Jumat (8/8). Dalam perjanjian itu, Mie Gacoan bersedia membayar royalti senilai Rp2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode 2022 hingga Desember 2025.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan, Ia dan jajaran Kanwil Kemenkum NTB akan turut mendukung setiap program Menteri Hukum terkait penguatan pengawasan royalti dengan tidak membebani UMKM maupun pengunjung.

WhatsApp_Image_2025-08-14_at_10.46.17_7e27ee47.jpg

Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank

2025-08-13_Pembukaan_IPXpose_1.jpeg

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan program Pemberian Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil Berbasis Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (13/08/2025). Dengan program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan akses permodalan dari bank dengan menjaminkan sertifikat KI mereka, khususnya sertifikat merek.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan terobosan ini menjawab kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif akan adanya akses permodalan. Sertifikat KI menjadi aset produktif yang bernilai ekonomi tinggi dan diakui oleh lembaga keuangan.

"Hari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun sebagai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam akses permodalan," ujar Supratman dalam acara IPXpose Indonesia di SMESCO, Jakarta.

Sebagai langkah awal, program ini memberikan akses pembiayaan kepada UMKM yang telah memiliki sertifikat merek. Selanjutnya, skema permodalan akan dikembangkan juga bagi jenis sertifikat KI lainnya.

"Ke depan, skema ini akan terus kami kembangkan untuk mencakup Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta, membuka gerbang kesejahteraan yang lebih luas bagi para inovator dan kreator di seluruh pelosok negeri," katanya.

"Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menggunakan sertifikat KI sebagai kolateral pinjaman. Kita menjadi yang ke-3 di ASEAN, setelah Singapura dan Malaysia," tambah Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan citra KI Indonesia di panggung internasional. Menurutnya, pengelolaan KI yang profesional akan mendukung investasi dan menguatkan posisi tawar dagang.

"KI merupakan instrumen strategis dalam membangun ekonomi yang berbasis pengetahuan. Dalam ekosistem global yang kompetitif saat ini, negara yang mampu mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik akan memiliki keunggulan dalam mendorong investasi, memperkuat posisi tawar dagang, dan menciptakan nilai tambah yang tinggi," ujar Menkum.

Indonesia juga akan menjadi inisiator dalam pengelolaan royalti internasional di era platform digital saat ini, melalui inisiasi 'Protokol Jakarta'. Supratman menerangkan kalau Kemenkum menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan 'Protokol Jakarta', untuk kemudian disampaikan kepada World Intellectual Property Organization (WIPO).

"Gagasan besar ini (Protokol Jakarta) saya sendiri akan menyampaikan dalam pertemuan bersama WIPO Jenewa. Ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia tetapi semua anggota WIPO, khususnya negara-negara berkembang," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang hadir secara langsung memberikan dukungannya terhadap program kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif akan adanya akses permodalan. Mila mengatakan program ini dapat memberikan dampak besar bagi perkembangan ekonomi lokal serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih aman dan berkembang.

2025-08-13_Pembukaan_IPXpose_2.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI