Kanwil Kemenkum NTB Terus Gencarkan Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMKM

 DSCF2318.JPG

Mataram – Merek adalah sebuah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual. Pentingnya merek sebagai wajah bisnis di mata pelanggan, merek yang kuat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas serta merek sebagai pembeda produk dari pesaing.

Demikian dikemukakan I Nyoman Mas Sumerta, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan Sosialisasi, Promosi dan Pendampingan Merek yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB dan diikuti oleh puluhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di NTB, Rabu (20/8).

“Pentingnya pendaftaran merek yaitu untuk mendapat perlindungan hukum. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang,” ucap Nyoman Mas.

Selain itu, Nyoman Mas juga menjelaskan berbagai jenis merek, diantaranya Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya . Selanjutnya Merek Jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dan Merek Kolektif yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang.

Nyoman Mas juga memaparkan bahwa terdapat merek yang tidak dapat didaftarkan yaitu merek yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Merek yang sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebutkan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Selanjutnya, merek yang tidak dapat didaftarkan yaitu memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat, memuat keterangan yang tidak sesuai, dan tidak memiliki daya pembeda dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambing milik umum.

Diakhir paparannya, Nyoman Mas menyampaikan prosedur pendaftaran merek yaitu diawali dengan pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan subtantif dan diakhiri dengan penerbitan sertifikat.

Sementara untuk kelengkapan pendaftaran yaitu KTP, TTD pemohon, kelas merek, label merek, email, no. kontak pemohon, surat rekomendasi & pernyataan UMK (untuk pelaku UMK). Adapun untuk biaya pendaftaran yaitu untuk umum sebesar Rp 1.800.000 (/Permohonan/Kelas). Sementara biaya pendaftaran untuk UMKM yaitu sebesar Rp 500.000 (/Permohonan/Kelas) dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyebutkan bahwa salah satu upaya mendorong peningkatan perekonomian di wilayah adalah dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual. "UMKM ini merupakan penyokong ekonomi. Kalau sudah daftar merek, nilai dari produksi UMKM bisa meningkat," tutur Mila.

DSCF2295.JPGDSCF2272.JPGDSCF2262.JPG

Kanwil Kemenkum NTB Dorong UMKM Lindungi Merek Lewat Sosialisasi Kekayaan Intelektual

 DSCF2185.JPG

Mataram – Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat literasi hukum di bidang kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi, Promosi, dan Pendampingan Merek bertema “Pahami dan Lindungi Merek untuk Memajukan Usaha” yang digelar Rabu (20/08) bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita mewakili Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, Anna menegaskan pelindungan merek merupakan pijakan penting dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan pelaku usaha, khususnya di era perkembangan ekonomi digital, arus globalisasi, dan transformasi industri kreatif yang kian pesat.

“Pelindungan terhadap merek adalah pondasi utama untuk menciptakan daya saing yang berkelanjutan. Merek bukan hanya nama dagang, tapi merupakan identitas, reputasi, sekaligus nilai tambah dari sebuah produk atau jasa. Di balik merek yang kuat, ada kepercayaan konsumen, kualitas yang dijaga, dan peluang ekonomi yang besar. Ia adalah cermin dari nilai, kepercayaan, dan kualitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anna menyebut bahwa merek adalah aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses ke pembiayaan, ekspor, kemitraan, hingga meningkatkan kepercayaan pasar.

“Tidak sedikit kasus di mana usaha lokal kehilangan hak atas mereknya karena tidak melakukan pendaftaran, sementara pihak lain lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut. Ini adalah risiko nyata yang perlu kita cegah bersama,” tambahnya.

Kantor Wilayah Kemenkum NTB sendiri terus berkomitmen untuk mengedukasi, mendampingi, dan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat agar dapat mengenal serta memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual, termasuk merek. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan konsultasi, program jemput bola ke kabupaten/kota, hingga menyasar sentra-sentra ekonomi rakyat.

“Jangan biarkan karya dan inovasi masyarakat NTB hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Dengan perlindungan hukum yang kuat, literasi yang meningkat, dan semangat kolaborasi, kita bisa memastikan bahwa setiap merek lokal dapat naik kelas dan bersaing di pasar nasional, bahkan internasional,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan peserta dari pelaku UMKM di NTB. Hadir pula narasumber dari berbagai kalangan, yakni perwakilan Bank NTB Syariah, Direktur PT Simusta Corp Khairul Mahfuz, serta Analis Kekayaan Intelektual I Nyoman Mas Sumerta Jaya. Jalannya diskusi dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Restu Dhika Rini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha NTB semakin memahami pentingnya melindungi merek sebagai kunci menjaga keberlangsungan usaha sekaligus membuka peluang untuk memperluas pasar hingga ke level global.

DSCF2166.JPGDSCF2115.JPGDSCF2235.JPG

Semarak Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum NTB Gelar Baksos

WhatsApp_Image_2025-08-19_at_18.00.10_09a3011a.jpg

Mataram - Sejumlah 30 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menerima bantuan sumbangan langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Selasa (19/8).

Bantuan tersebut disalurkan dalam rangka Peringatan Hari Pengayoman ke-80. Kakanwil Kemenkum NTB dalam sambutannya mengatakan bahwa bakri sosial ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke 80 yang merupakan Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum RI.

"Kanwil Kemenkum NTB mengusung tema '80 Tahun Pengayoman: Kanwil Kemenkum NTB Berbagi. Harapannya melalui kegiatan ini, mendapatkan berkah dari tuhan bagi kita semua," ucapnya.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam membantu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan PPNPN.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkum NTB juga telah melaksanakan bakti sosial pada 8 Agustus lalu, dengan menyalurkan bantuan berupa 120 paket sembako serta berbagai barang layak pakai kepada korban banjir di Kelurahan Mayura, Kota Mataram.

Kemudian pada 11 Agusutus lalu, Kanwil Kemenkum NTB melanjutkan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan berupa 120 paket sembako kepada Panti Asuhan Yayasan Al-Hidayah Ampenan. (Ian/Ias)

WhatsApp_Image_2025-08-19_at_18.00.08_e91a4d9e.jpgWhatsApp_Image_2025-08-19_at_18.00.09_009ff12b.jpgWhatsApp_Image_2025-08-19_at_18.00.10_61c53697.jpgWhatsApp_Image_2025-08-19_at_18.00.08_49f1f5c6.jpgWhatsApp_Image_2025-08-19_at_18.00.08_c65308aa.jpg

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Harmonisasi Raperda RPJMD Dompu 2025–2029: Pastikan Legalitas dan Kepastian Hukum

WhatsApp_Image_2025-08-19_at_11.55.02_44d643d3.jpg

Mataram – Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Dompu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 pada Selasa (19/08) di Aula Kantor Wilayah.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menyampaikan apresiasi kepada pihak pemrakarsa atas kehadiran dan kerja sama dalam proses harmonisasi. Menurutnya, penyusunan RPJMD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses substantif untuk memastikan Raperda yang dihasilkan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Seluruh tahapan pembentukan produk hukum harus dijalankan, salah satunya harmonisasi. Proses ini penting untuk menilai mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan teknis penyusunan, sehingga Raperda benar-benar mencerminkan semangat reformasi regulasi serta kepentingan masyarakat,” tegas Mila.

Sementara itu, Muhamad Adha, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menegaskan bahwa Raperda RPJMD Dompu 2025–2029 harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Bupati.

Rapat harmonisasi ini juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut memberikan pedoman bahwa RPJMD harus ditetapkan melalui instrumen hukum berupa Peraturan Daerah.

Dalam pembahasan teknis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan beberapa catatan perbaikan baik substantif maupun sistematika naskah Raperda. Berita Acara Hasil Harmonisasi juga telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan Pemrakarsa.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperda RPJMD Dompu Tahun 2025–2029 dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang memiliki kepastian, berkualitas, serta mampu menjadi pedoman pembangunan daerah secara efektif.

WhatsApp_Image_2025-08-19_at_11.54.45_a22d1c56.jpg

WhatsApp_Image_2025-08-19_at_11.54.46_3e389d74.jpgWhatsApp_Image_2025-08-19_at_11.55.01_2e4d32d1.jpg

Kanwil Kemenkum NTB Hadiri Tasyakuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Islamic Center, Serukan Kebersamaan

DSCF1978.JPG

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran mewakili Kakanwil I Gusti Putu Milawati, menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang digelar oleh Pemerintah Provinsi NTB di Halaman Parkir Islamic Center NTB, Minggu (17/8) malam.

Acara tasyakuran ini digelar sebagai bentuk ungkapan syukur atas perjalanan 80 tahun Indonesia merdeka, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

Acara yang berlangsung khidmat sekaligus meriah ini dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta masyarakat.

Sebagai bentuk kebersamaan dan syukur, Malam Tasyakuran juga dirangkaikan pembagian makanan khas daerah secara gratis kepada masyarakat yang hadir. Makanan gratis tersebut disediakan oleh Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum NTB akan terus menjalin sinergi dan kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Daerah, terlebih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

IMG_20250817_220138.jpgDSCF1976.JPGDSCF1983.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI