Optimalisasi Pewarganegaraan ABG dan PMPJ, Kemkumham NTB Kunjungi Ditjen AHU

WhatsApp_Image_2024-05-21_at_16.29.21.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkumham NTB memberikan layanan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda dan layanan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi notaris. Dalam rangka mengoptimalkan layanan tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (21/5).

Pada Direktorat Tata Negara, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait layanan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 3A). Berdasarkan permohonan yang sudah masuk ke Kantor Wilayah.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengungkapkan bahwa, Anak Berkewarganegaran Ganda yang belum mendaftarkan diri menjadi warga negara Indonesia, bisa dinyatakan menjadi warga negara asing apabila terlambat mengajukan permohonan.

Sebagaimana amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, Pemerintah memberikan kesempatan untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia bedasarkan jalur istimewa peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2022 Pasal 3A yang hanya berlaku selama 2 tahun semenjak diundangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dengan usia minimal 18 tahun.

Pada Direktorat Perdata, tim berkoordinasi terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi Notaris. Berdasarkan permenkumham nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris. Tim disarankan untuk lebih aktif lagi untuk mengingatkan notaris akan tugas dan kewajibannya. (Ryan)

WhatsApp_Image_2024-05-21_at_16.29.23.jpeg

WhatsApp_Image_2024-05-21_at_16.29.22.jpeg

WhatsApp_Image_2024-05-21_at_16.29.20.jpeg

Koordinasi dengan Kejari Sumbawa Barat, Kemenkumham NTB Bahas Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2024-05-21_at_14.49.31.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bahas penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di kantor kejari setempat, baru-baru ini.

Tim Kanwil Kumham NTB dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan diterima Kepala Seksi Pidana Umum A.A. Putu Juniarta Putra.

Puan Rusmayadi mengatakan, kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham NTB untuk koordinasi dan melakukan cek apakah Kejari Sumbawa Barat sedang menangani perkara Kekayaan Intelektual.

"Saat ini kami memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang apabila dibutuhkan untuk berkolaborasi siap membantu dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat," ujar Puan.

A.A Putu Juniarta Putra mengapresiasi koordinasi ini karena dapat memberikan pencerahan terhadap instansi kejaksaan tentang pelanggaran kekayaan intelektual.
"Sampai saat ini kami belum menemukan peristiwa pidana di bidang kekayaan intelektual. Apabila di kemudian hari ada kasus tentunya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB," ujar A.A Putu Juniarta Putra.

A.A Putu Juniarta Putra berharap ke depannya dapat bertukar informasi tentang kekayaan intelektual, yang berkaitan dengan jenis pelanggaranya, modus yang biasa digunakan dalam tindak pidana maupun teknis penanganan perkaranya.

Terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan selalu mendorong jajaran untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Provinsi NTB.

Hal senada dikemukakan Menkumham Yasonna H Laoly. Yasonna mendorong kanwil harus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah. Serta berperan aktif untuk mendorong pembangunan sistem kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.

“Kemenkumham harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan pendapatan bagi penghasil kekayaan intelektual yang berimbas pada meningkatnya kesejahteraan," kata Yasonna.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-05-21_at_14.48.38.jpeg

Ditjen HAM Rilis 2 Inovasi, Kanwil Kemenkumham NTB Siap Optimalkan P5HAM

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_23.10.08.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Dalam giat Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di ballroom Hotel Borobudur Jakarta pada Senin (20/5), Direktorat Jenderal HAM resmi rilis 2 inovasinya. Giat ini mengusung tema 'Wujudkan P5HAM yang berdampak menuju Indonesia emas'.

2 inovasi yang diresmikan langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Dirjen HAM Dhahana Putra disebut dengan PRISMA 2.0 dan SIMAS HAM 2.0, yang mana inovasi ini akan mendorong percepatan implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM.

"PRISMA sendiri adalah akronim dari Penilaian Risiko Bisnis dan HAM, yang merupakan aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnisnya," ungkap Dhahana.

Sedangkan aplikasi SIMAS HAM sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Yankomas HAM yang merupakan salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait HAM oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan dalam sambutannya bahwa Tahun 2024-2026, Indonesia telah terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB dengan suara tertinggi, diharapkan Indonesia dapat terus berkontribusi untuk Pemajuan dan Pelindungan HAM di tingkat regional maupun dunia secara proporsional.

Tentu saja hal ini disambut baik oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, bahwasanya jajaran Kanwil Kemenkumham NTB siap mengimplementasikan 2 inovasi dari Ditjen HAM, sehingga masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat dapat melakukan pengaduan pelanggaran HAM melalui SIMAS HAM 2.0, dan pelaku usaha di NTB juga dapat menganalisa dugaan resiko pelanggaran HAM melalui inovasi PRISMA 2.0.

"Diharapkan dengan adanya inovasi dari Ditjen HAM ini, implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB dapat terlaksana dengan lebih optimal dan berdampak positif bagi masyarakat," tegas Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_23.10.08_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_23.10.08_2.jpeg

 

Kanwil Kemenkumham NTB Bersinergi dengan Pemerintah KSB Harmonisasikan 6 Raperkada

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_14.57.50_1.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Ari Hadiarta, bersama tim lakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham NTB guna membahas 6 (enam) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) pada Senin (20/05).

Diterima langsung oleh Amin Imran selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah, Tim dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kanwil Kemenkumham NTB membahas Raperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara, Raperkada tentang Tata Cata Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Raperkada tentang Pemberian Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024, Raperkada tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Raperkada tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Yang Berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, dan Raperkada tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2.

"Di KSB semua bergerak cepat, kami berusaha setiap kebijakan yang diambil pimpinan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang kita lakukan hari ini, yaitu harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Harapan kami, minimal kami sedikit lebih cepat agar pemerintah daerah bisa segera mengeksekusi. Terima kasih atas kolaborasi dari Kemenkumham sudah sangat luar biasa, kami sangat mengapresiasi," tutur Ari Hadiarta.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas adaptif dan implementatif.

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_14.57.49.jpeg

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_14.57.50.jpeg

Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Lenangguar

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_15.11.59.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Tingkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lenangguar, Kabupaten Sumbawa, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menggelar penyuluhan hukum terkait Pembentukan Kelompok Sadar Hukum pada Senin (20/05).

Regina Sriwindarti, selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, menjelaskan bahwa adanya Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) merupakan wadah yang berfungsi untuk menghimpun masyarakat yang berkesadaran hukum serta menjadi agen yang berperan dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat di lingkungannya. Desa Lenangguar merupakan salah satu desa yang terpilih sebagai peserta seleksi nasional dalam ajang kontestasi Paralegal Justice Award (PJA) yang diikuti oleh desa- desa di Seluruh Indonesia.

Selain menjelaskan Kadarkum, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Linda Sastra Maya, juga turut menjelaskan layanan Kantor Wilayah khususnya pendaftaran merek di hadapan UMKM yang ada di Desa Lenangguar. Diketahui juga bahwa Ketua TPKK Desa Lenangguar juga dipilih oleh PT Amman Mineral untuk mendapat program Bale Berdaya untuk mengembangkan produk lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengatakan di kesempatan terpisah bahwa Penyuluhan Hukum perlu dimasifkan di NTB untuk meningkatan kesadaran hukum masyarakat sesuai dengan amanat Menkumham, Yasonna H. Laoly yang mengatakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Kemenkumham di semua kantor wilayah sehingga masyarakat taat terhadap hukum dan menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_15.12.00.jpeg

WhatsApp_Image_2024-05-20_at_15.12.01_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI