Minimalisir Pelanggaran HKI, Kanwil Kemenkumham NTB Ajak Pemda, APH dan UMKM di Sumbawa Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

WhatsApp_Image_2024-06-06_at_14.27.44_2ee32dea.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Bangun kolaborasi dan sinergi dengan instansi serta berikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pengawasan dan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB gelar kerja sama dengan mengundang APH, Pemerintah Daerah setempat dan Pelaku UMKM pada Kamis (06/06).

"Era globalisasi ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Ini membawa dampak positif terhadap meningkatnya kualitas hidup dan inovasi tapi juga menyebabkan banyak terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual," sebut Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Keimigrasian yang membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan.

Maka dari itu, lanjut Wishnu, perlu adanya peningkatan sinergi dan kerjasama antara stakeholder di wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Sumbawa terkait pelaksanaan pemantauan dan pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual. Tujuannya agar tingkat pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sumbawa berkurang dengan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi di masyarakat.

"Kanwil Kemenkumham NTB terus melakukan kegiatan promosi, diseminasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun yang sekarang dilaksanakan, yaitu sosialisasi kerjasama dengan instansi terkait dalam hal pemantauan/pengawasan kekayaan intelektual di NTB," terang Wishnu.

Wishnu juga mengutarakan harapannya agar kegiatan ini menjadi wadah untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara instansi terkait dalam pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Sumbawa sehingga rasa aman dan nyaman dalam berinovasi, berkarya serta mengembangkan ide kreatifnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Sangat penting bagi kita semua untuk memahami pentingnya perlindungan terhadap hak-hak Kekayaan Intelektual dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Pemantauan dan pengawasan dengan instansi terkait akan dilakukan secara berkala guna meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum terhadap Kekayaan Intelektual," tutup Wishnu.

Kegiatan kerja sama pemantauan dan pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual ini menghadirkan Iptu Pol. Sumarlin selaku KBO Sat Reskrim dari Polres Sumbawa serta dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB.

WhatsApp_Image_2024-06-06_at_14.27.42_3aac2680.jpg

Kanwil Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian Tiga Raperda Kabupaten Sumbawa

WhatsApp_Image_2024-06-06_at_13.47.36_5886606a.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Sebanyak 3 rancangan peraturan daerah/kepala daerah usulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah selesai dilakukan harmonisasi oleh tim Kanwil Kemenkumham NTB. Tiga raperda dan raperkada tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sumbawa; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Batas Desa Songkar Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian 3 raperda/raperkada tersebut. Penandatanganan dilakukan di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (6/6).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwakili Kepala Bagian Hukum, Asto W.

Asto W menyampaikan maksud kedatangannya beserta tim adalah untuk melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah yang telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham NTB.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, M. Sofyan Yahya Putra memberikan penjelaskan terkait tujuan dan latar belakang dari raperda yang diajukan. Adapun isi dari raperda yang disampaikan ke Kanwil Kemenkumham NTB diharapkan dapat disempurnakan oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkummham NTB sehingga nantinya tidak menyalahi ketentuan peraturan di atasnya (lebih tinggi).

Dalam kegiatan tersebut, Puri menyampaikan hasil harmonisasi 3 raperda/raperkada. Tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan sesuai dengan masukan tim perancang. "Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Puri.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB, Pahittiartik, memberikan tanggapan terkait teknik penulisan yang berkaitan dengan penulisan judul maupun penggunaan kata terkait batasan definisi dari rancangan peraturan daerah tersebut. "Mohon agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya terkait substansi raperda pada umumnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan disesuaikan kembali dengan kebutuhan dan kondisi di daerah," ujar Pahittiartik.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. "Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional," jelas Yasonna.

Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.

(Junianto Budi Setyawan)

 

Lakukan Enam Dimensi Analisis dan Evaluasi Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Lombok Timur

WhatsApp_Image_2024-06-06_at_12.46.25_a3d680aa.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kegiatan analisis dan evaluasi hukum merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi negara.

Hal tersebut disampaikan Maman Gaffar selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB bersama tim yang melakukan koordinasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (6/6).

Pernyataan tersebut senada dengan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang sebelumnya sempat menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB memiliki tugas dan fungsi menganalisis dan mengevaluasi peraturan di daerah yang telah berlaku.

"Selain telah diamanatkan langsung oleh Bapak Menkumham Yasonna H. Laoly, pelaksanaan analisis dan evaluasi juga sesuai dengan pelaksanaan birokrasi digital sebagai usaha meningkatkan efisiensi pelayanan birokrasi kepada publik," tambah Parlindungan.

Kegiatan analisis dan evaluasi ini melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum dan pihak terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Hasil dari pemantauan dan peninjauan yang berupa rekomendasi, dapat menjadi usul dalam penyusunan prolegda di daerah.

Dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan daerah, 6 Dimensi yang dimaksud berdasarkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 adalah Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan, Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur, Sahrul memberikan respon positif terhadap adanya kegiatan analisis dan evaluasi hukum di daerah oleh Kanwil Kemenkumham NTB.

"Rekomendasi Kanwil Kemenkumham NTB yang merupakan hasil dari analisis dan evaluasi peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada pimpinan agar produk hukum di Lombok Timur berupa peraturan daerah dapat lebih berkualitas, berdampak pada masyarakat dan tepat sasaran," tutup Sahrul. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-06-06_at_12.46.26_971d45b3.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-06_at_12.46.26_f24ac8b1.jpg

Upayakan Kepastian Hukum bagi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemprov NTB Bicarakan 19 Raperda

WhatsApp_Image_2024-06-06_at_00.00.03_5f46b58c.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Sebelum peraturan daerah diterbitkan menjadi produk hukum, salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau yang biasa disebut Propemperda.

Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan yang digunakan untuk mengarahkan dan mendorong pembentukan peraturan daerah. Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dan melibatkan program pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada Rabu (5/6), bertempat di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB, kelompok kerja yang telah dibentuk berdasarkan amanat Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang tertuang pada SK Nomor W.21-184.HN.02.02 Tahun 2024 melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi Propemperda.

Rapat dipimpin oleh M.Amin Imran selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan anggota yang terdiri dari fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB, analis hukum Kanwil Kemenkumham NTB dan Biro Hukum Pemprov NTB.

Imran menyampaikan bahwa rapat monev ini merupakan lanjutan dari tahapan Fasilitasi Propemperda di daerah dimana sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2024 telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Propemperda dari Pemda Kabupaten Lombok Tengah.

"Pada Tahun Anggaran 2024 Jumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi Propemperda sebanyak 19 Buah Raperda terdiri dari 12 Raperda usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB dan 7 Raperda usul Prakarsa Gubernur NTB serta ditambah lagi 3 Raperda Kumulatif Terbuka," pungkas Imran.

Saat ini, tercatat baru 1 Raperda di NTB yang sudah di Undangkan atau ditetapkan menjadi Perda, 2 Raperda sudah mendapatkan Nomor Register (proses pengundangan) dan 1 Raperda di tolak/cancel.

Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan bahwa Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah harus dilaksanakan secara cermat dan professional, sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.

Hal ini senada dengan yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, bahwa hasil akhir dari proses pembentukan produk hukum adalah dampak positif bagi masyarakat berupa kepastian hukum dan kemudahan lainnya. (Huda)

Berita Acara Ditandatangani, Kemenkumham NTB Tuntaskan Pengharmonisasian Raperwali Kota Mataram

WhatsApp_Image_2024-06-05_at_23.37.02_82953206.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan Rapat dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Walikota Mataram tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, di Ruang Rapat Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB , Rabu (5/6).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova. Sementara dari Pemkot Mataram dipimpin Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Asnayati.

Dalam kegiatan tersebut, Puri menyampaikan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Mataram tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Puri menuturkan, tim Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan sesuai dengan masukan tim perancang. "Setelah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Puri.

Baiq Asnayati mengatakan ke depan akan berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB apabila menemui permasalahan dalam pembahasan raperda tersebut.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif. "Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Parlindungan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pengharmonisasian dilakukan untuk melihat adanya keselarasan material muatan perda dengan materi muatan peraturan perundangan lainnya secara vertikal maupun horizontal. “Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional," jelas Yasonna.

Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.
(Junianto Budi Setyawan)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI