Sinergi Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemda KLU, Berhasil Catatkan Kekayaan Intelektual Komunal Jong Bayan

 WhatsApp_Image_2024-07-22_at_21.54.36_651fcbc7.jpg

ntb.kemenkumham.go.id –Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK sendiri lahir di tengah masyarakat yang merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.

Salah satu yang merupakan jenis KIK adalah Ekspresi Budaya Tradisional. Dimanna Ekspresi Budaya Tradisional merupakan segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

“Hari ini, Kanwil Kemenkumham NTB bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Jong Bayan," ungkap Puan Rusmayadi selaku Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB.

Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri Kegiatan Upacara Hari Ulang tahun Ke-16 Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024 pada Senin (22/7), di Halaman Kantor Bupati.

Puan juga mengungkapkan, bahwa sertifikat KIK Jong Bayan diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu kepada Denda Dwi Darasandi selaku perwakilan komunitas.

Bupati KLU bersama Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Aryadi, dalam acara ini didampingi oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto, para Kepala OPD, para Kepala Desa se-KLU, Forkopimda dan para tamu undangan.

Perlu diketahui, pakaian adat yang populer dalam tradisi masyarakat adat Lombok Utara (Bayan) adalah Jong Bayan. Sejatinya, jong mengacu pada pakaian penutup kepala yang biasa dikenakan kaum perempuan dalam acara-acara sakral dan bertuah yang terbuat dari kain tenun.

Dalam HUT KLU Ke-16 Tahun 2024 ini, mengusung tema “Wujudkan KLU yang IPTEK”. Dalam Sambutannya Bupati H. Djohan Sjamsu mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas kesempatan yang diberikan untuk merayakan momen bersejarah ini.

Ia juga mengungkapkan, bahwa keinginan masyarakat Lombok Utara didasari oleh kebutuhan akan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang akhirnya terwujud dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi NTB.

Terkait hal ini, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly bahwasanya diperlukan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk melindungi kekayaan intelektual.

“Besar harapan kami sinergi akan terus berjalan dengan baik. Dengan adanya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini, diharapkan akan menjaga identitas budaya masyarakat, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional agar tetap terjaga, sehingga dapat meningkatkan nilai yang ada pada KIK, dan roda perekonomian masyarakat akan terus bergulir," tambah Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-07-22_at_21.54.37_c115ea23.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-22_at_21.54.38_aa8da1f8.jpg

 

Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Diseminasi Fidusia dan Apostille di Mataram

 DSC_0045.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Optimalisasikan pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan Fidusia dan layanan apostille, Kanwil Kemenkumham NTB gelar diseminasi pada Senin (22/07).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Parlindungan, mengatakan dalam sambutannya salah satu penunjang perekonomian nasional adalah dengan pemberian kredit atau pinjaman.

"Salah satu peningkatan perekonomian nasional dari sektor permodalan dapat dicapai dengan pemberian kredit dan pinjaman. Di Indonesia sendiri, perkembangan fidusia bergerak ke arah benda tidak bergerak," jelas Herman.

Hal ini, disebutkan Herman, merupakan penyebab dari rasa kebutuhan dari masyarakat itu sendiri yang menjaminkan benda tak bergerak dan dipengaruhi juga oleh berlakunya undang-undang pokok agraria di Indonesia.

Untuk memberikan kemudahan akses pelaku usaha dalam menjaminkan asetnya melalui jaminan fidusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengeluarkan kebijakan mulai dari pengembangan sistem jaminan fidusia elektronik, sosialisasi urgensi pemberitahuan, penghapusan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dan mengeluarkan pengumuman kewajiban melakukan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021.

Diketahui juga Kanwil Kemenkumham NTB yang merupakan perpanjangan dari Ditjen AHU telah menerima sebanyak 42.289 transaksi permohonan fidusia pada periode Januari hingga Juni 2024.

Selain menjelaskan terkait fidusia, diseminasi ini juga membahas terkait apostille. Kanwil Kemenkumham NTB sendiri mulai Juli 2023 lalu sudah dapat mencetak apostille dan pada 2024 periode Januari hingga Juni telah berhasil mencetak 221 dokumen dari pemohon yang ada di NTB.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Efiana Rose selaku Analis Hukum dari Ditjen AHU, Kombes Pol Azas Siagian selaku Kabid Hukum Polda NTB dan Theresia Epifanie selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB

DSC_0054.jpg

DSC_0061.jpg

DSC_0068.jpg

Kanwil Kemenkumham NTB Undang Polda NTB Bahas Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

 DSC_0072.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Bidang Hukum, Polda NTB, Kombes Pol, Abdul Azas Sinagian tegaskan Pemerintah menjamin fidusia, dimana kepolisian juga turut andil dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Hal ini dikemukakan saat memberikan materi pada Diseminasi yang digelar Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (22/07).

"Peran kami, kepolisian dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia," jelas Azas.

Azas menjelaskan kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur- unsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya.

Azas juga menyebutkan eksekusi jaminan fidusia haruslah memiliki surat permintaan pemohon, memiliki akta jaminan fidusia, memiliki sertifikat jamin fidusia, jaminan fidusia tersebut terdaftar di Kemenkumham dan ada di wilayah NKRI.

Pemberi Fidusia tidak bisa serta-merta menarik jaminan fidusia. Pasalnya, dengan perjanjian fidusia, apabila terjadi wanprestasi oleh penerima fidusia, maka pihak pemberi jaminan fidusia harus melaporkannya terlebih dahulu ke pengadilan. Setelahnya, baru Kepolisian bisa menjalankan tugas pengamanan terhadap eksekusi jaminan fidusia.

"Permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus dikirimkan pemberi jaminan fidusia atau kuasa hukumnya dan ditujukan kepada Kapolda atau Kapolres setelah putusan pengadilan atas eksekusi jaminan fidusia yang dimaksud telah terbit," lanjut Azas.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang ditemui di tempat terpisah mengatakan masyarakat dapat menggunakan jaminan fidusia untuk melindungi hak dan kewajibannya, dalam berbagai keperluan seperti pengajuan kredit modal usaha, membeli rumah atau keperluan lainnya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Atas berbagai kemudahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian fidusia, khususnya membaca dan memahami akad perjanjian kredit sebelum di tandatangani.

DSC_0047.jpg

DSC_0063.jpg

DSC_0065.jpg

Paspor Nol Rupiah Bagi Calon TKI dan WNI Tak Mampu Di Luar Negeri

Paspor Nol Rupiah bagi calon TKI dan Warga Negara Indonesia Tak mampu di luar negeri, ntb.kemenkumham.go.id.

TKI atau yang belakangan lebih dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu kelompok yang akan selalu berurusan dengan Imigrasi di setiap prosesnya. Namun, selama ini tak banyak yang tahu bahwa sebenarnya bagi mereka yang masuk kategori calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau CPMII yang pertama kali akan bekerja di luar negeri, ternyata mendapat keistimewaan.

Salah satunya soal kepengurusan Paspornya. Bagaimana tidak, jika biasanya permohonan paspor harus membayar 350 ribu rupiah (untuk paspor biasa), namun bagi calon TKI yang baru pertama kali akan bekerja di luar negeri, justru di berikan tarif Rp. 0,- alias gratis.

Begitu pun dengan mereka yang berstatus WNI dan menetap di luar negeri. Dalam sejumlah kasus tertentu mereka diharuskan untuk kembali melakukan pembuatan paspor dengan urgensi yang berbeda-beda. Mereka ini pun bisa mendapat tarif nol rupiah, dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan

Dasar Hukum Paspor Nol Rupiah Bagi Calon TKI dan WNI Tak Mampu Di Luar Negeri

Adapun dasar hukum dari paspor Nol Rupiah ini tertuang dalam Permenkumham No 9 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian. 

kantor 34

Bagi Calon TKI/PMI Pertama Kali

Bagi Calon TKI/PMI pertama kali bekerja di luar negeri, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa yang berhak memperoleh layanan paspor nol rupiah di dalam negeri adalah Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali (mekanisme melalui LTSA), atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah setempat.
  
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat Permenkumham ini disebutkan juga beberapa ketentuan sebagai berikut :
  
  • Surat Permohonan harus memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili dan pekerjaan
  • Permohonan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali wajib melampirkan:
  • Rekomendasi dari pimpinan Instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau Kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI; dan
Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang
 

Bagi WNI Tidak Mampu di Luar Negeri

Sedangkan Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia dapat mengakses layanan paspor 0 rupiah ini melalui KBRI di luar negeri dengan ketentuan dan tata cara sebagai berikut :
  •  Warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia;
  • Surat Permohonan harus memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili dan pekerjaan; Permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Permohonan bagi warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia melampirkan:
    a. kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
    b. keterangan tidak mampu dari otoritas negara setempat yang membidangi bidang sosial.
 

Ketentuan Penerbitan Paspor Nol Rupiah

Adapun dalam hal permohonan di setujui, maka pengenaan tarif 0 rupiah atau gratis pun dapat diperoleh dan paspor pun dapat langsung di proses dan diterbitkan.
Namun apabila dalam permohonannya ternyata tidak disetujui, maka pemohon harus tetap membayar biaya permohonan Paspor biasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
 

Mekanisme di LTSA Terkait Paspor Nol Rupiah

Nah, kembali lagi terkait Calon TKI atau PMI tadi yang harus melakukan mekanisme pengesahan melalui LTSA, sebagai syarat mendapatkan paspor Nol rupiah alias gratis. Saya jelaskan dulu sedikit terkait apa itu LTSA dan apa saja layanan yang ada di dalamnya.

Apa itu LTSA?

LTSA yang dulunya lebih akrab disebut LTSP atau Layanan Terpadu Satu Pintu merupakan satu wadah terintegrasi antara beberapa institusi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari wadah LTSA ini antara lain adalah : 

 
  • Mempermudah Akses Pelayanan: Menyediakan berbagai layanan administrasi publik dalam satu lokasi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara lebih mudah dan cepat.
  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dengan mengonsolidasikan beberapa layanan dalam satu tempat.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui standarisasi prosedur dan pelayanan yang lebih profesional dan ramah.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian layanan publik dengan mengurangi peluang untuk praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  • Kemudahan Pengawasan: Mempermudah pengawasan dan evaluasi kinerja layanan publik oleh pemerintah atau pihak terkait untuk memastikan layanan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Sebagai bentuk perlindungan Negara atau pemerintah dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia atau Calon TKI.
 

Layanan di LTSA

Adapun jenis layanan yang tersedia di LTSA biasanya meliputi :
 
  • Layanan Dokumen kependudukan di bawah Dinas Dukcapil Lombok Tengah
  • Layanan dokumen ketenagakerjaan di bawah Dinas Tenaga Kerja,
  • Layanan Penerbitan Pasport di bawah Kantor Imigrasi Mataram
  • Layanan SKCK di bawah Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah
  • Layanan Dokumen resmi tenaga kerja lainnya dari BP3TKI Mataram, Asuransi, dan
  • Layanan Dinas Kesehatan untuk pelayanan check up.
     
Karena sudah terpadu alias di satu tempat, dimana semua mekanisme pengurusan masalah dokumen calon TKI/PMI ini sudah terintegrasi, sehingga bagi mereka yang masuk kriteria baru pertama kali akan bekerja sebagai TKI, dapat langsung mengurus permohonan di tempat ini.
 
Nantinya rekomendasi dari instansi terkait pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah benar baru pertama kali akan bekerja di luar negeri, dapat langsung di ajukan ke loket layanan paspor untuk dapat mengakses paspor dengan tarfi 0 rupiah alias gratis.
 
Contoh salah satu LTSA yang ada di wilayah NTB berlokasi di Lombok Tengah atau LTSA Lombok Tengah. Hal ini mengingat NTB khususnya Lombok adalah merupakan salah satu daerah kantong Pekerja Migran yang cukup besar di Indonesia. Di LTSA Lombok Tengah ada berbagai jenis layanan terpadu satu atap yang mempermudah masyarakat khususnya yang ingin bekerja di luar negeri (TKI) dalam mengurus berbagai persyaratan resmi keberangkatan.
 
Apabila ada hal-hal yang belum dimengerti atau ingin di tanyakan terkait layanan paspor Nol Rupiah ini, dapat mengunjungi Kantor Imigrasi atau Kanwil Kemenkumham terdekat di tempat anda. Atau dapat juga langsung berkunjung ke LTSA di daerah masing-masing.
 
 
 
 

Paspor Haji dan Umrah, Tidak Perlu Rekomendasi Dari Kemenag Lagi

Paspor Haji dan Umrah, Tidak Perlu Rekomendasi dari Kementerian Agama lagi. ntb.kemenkumham.go.id. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor untuk keperluan haji dan umrah, saat ini sudah tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari Kanwil Kemenag.

kantor 33

Alasannya, karena dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menetapkan Persyaratan Penerbitan Paspor melalui Surat Edaran Nomor : IMI-GR.01.01-0252 tertanggal 28 Agustus 2023, Perihal Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Dalam Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim tersebut, ditegaskan bahwa rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait tidak diperlukan sebagai persyaratan penerbitan Paspor Republik Indonesia dengan tujuan perjalanan ke luar negeri dalam rangka:

a) magang;

b) haji dan umroh; dan

c) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);

Sehingga, dengan telah berlakunya Aturan ini, para travel agent haji dan umrah maupun masyarakat secara umum tidak perlu lagi meminta surat rekomendasi dari Pihak Kanwil Kementerian Agama saat akan mengajukan paspor ke Kantor Imigrasi.

Selain itu, Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Seluruh Indonesia ini juga menyebutkan secara jelas beberapa hal penting sebagai berikut :

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengajukan permohonan paspor biasa di kantor imigrasi seluruh Indonesia, tidak berdasarkan domisili yang bersangkutan;
  2. Bagi PMI yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak paspor biasa sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun; 

Penegasan_Persyaratan_Penerbitan_Paspor_dan_Tata_Cara_Pemeriksaan_Keimigrasian_di_TPI.pdf

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI