ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Bidang Hukum, Polda NTB, Kombes Pol, Abdul Azas Sinagian tegaskan Pemerintah menjamin fidusia, dimana kepolisian juga turut andil dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Hal ini dikemukakan saat memberikan materi pada Diseminasi yang digelar Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (22/07).
"Peran kami, kepolisian dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia," jelas Azas.
Azas menjelaskan kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur- unsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya.
Azas juga menyebutkan eksekusi jaminan fidusia haruslah memiliki surat permintaan pemohon, memiliki akta jaminan fidusia, memiliki sertifikat jamin fidusia, jaminan fidusia tersebut terdaftar di Kemenkumham dan ada di wilayah NKRI.
Pemberi Fidusia tidak bisa serta-merta menarik jaminan fidusia. Pasalnya, dengan perjanjian fidusia, apabila terjadi wanprestasi oleh penerima fidusia, maka pihak pemberi jaminan fidusia harus melaporkannya terlebih dahulu ke pengadilan. Setelahnya, baru Kepolisian bisa menjalankan tugas pengamanan terhadap eksekusi jaminan fidusia.
"Permohonan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus dikirimkan pemberi jaminan fidusia atau kuasa hukumnya dan ditujukan kepada Kapolda atau Kapolres setelah putusan pengadilan atas eksekusi jaminan fidusia yang dimaksud telah terbit," lanjut Azas.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang ditemui di tempat terpisah mengatakan masyarakat dapat menggunakan jaminan fidusia untuk melindungi hak dan kewajibannya, dalam berbagai keperluan seperti pengajuan kredit modal usaha, membeli rumah atau keperluan lainnya sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Atas berbagai kemudahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian fidusia, khususnya membaca dan memahami akad perjanjian kredit sebelum di tandatangani.