Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum NTB Gelar Sosialisasi SOP Baru

WhatsApp_Image_2025-12-02_at_16.00.03.jpeg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Sosialisasi SOP Pengharmonisasian Raperda dan Raperkada berdasarkan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, Selasa (2/12), di Ruang Rapat ZI Kanwil. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pemerintah daerah memahami kebijakan terbaru. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait tata cara pengharmonisasian sesuai Permenkum 40/2025,” ujarnya.

Dalam paparan teknis, Riki Aditya selaku Ketua IP3I Provinsi NTB menyampaikan bahwa mekanisme harmonisasi pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan, namun kini lebih diperjelas melalui penggunaan aplikasi E-Harmonisasi. Tahapan harmonisasi dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif, analisis konsepsi, hingga pelaksanaan rapat pengharmonisasian. Bila permohonan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilengkapi dalam dua hari. Kesepakatan hasil rapat harmonisasi selanjutnya menjadi dasar penerbitan surat selesai pengharmonisasian yang ditembuskan kepada Dirjen PP.

WhatsApp_Image_2025-12-02_at_16.00.02.jpeg

Edward James Sinaga juga menyampaikan bahwa penguasaan aplikasi E-Harmonisasi sangat penting sebagai bagian dari modernisasi layanan harmonisasi. “Kami berharap para pejabat di pemerintah daerah, baik fungsional maupun struktural, turut memahami dan dapat mengoperasikan aplikasi ini. Semakin banyak yang menguasai mekanismenya, maka proses harmonisasi akan berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” jelasnya.

Pada sesi diskusi, para peserta dari pemerintah daerah menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait implementasi teknis Permenkum 40/2025. Tim Perancang Kanwil memberikan penjelasan mengenai jenis regulasi yang perlu melalui proses pengharmonisasian. Hal ini diharapkan dapat memastikan produk hukum daerah lebih konsisten, berkualitas, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Edward menambahkan bahwa Kanwil berkomitmen mendukung penuh pemerintah daerah dalam setiap tahapan harmonisasi. Ia menyampaikan bahwa percepatan dapat dilakukan apabila dokumen diajukan dengan lengkap dan sesuai prosedur pada aplikasi. “Kami selalu berupaya memberikan layanan terbaik, mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan analisis konsepsi. Dengan kerja sama yang baik, harmonisasi bisa berjalan semakin optimal,” tuturnya.

WhatsApp_Image_2025-12-02_at_16.00.02_1.jpeg

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyampaikan komitmen untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengajuan harmonisasi Raperda dan Raperkada, sehingga proses berjalan semakin efektif dan sesuai ketentuan.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan mendorong peningkatan sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah. Ia berharap seluruh proses harmonisasi dapat berjalan lebih terstruktur, cepat, dan berkualitas guna mendukung pembentukan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-12-02_at_16.00.03_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI