Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pengharmonisasian Menjadi Salah Satu Tahapan Penting dalam Pembentukan Raperda dan Raperkada

WhatsApp_Image_2025-04-17_at_10.08.36_1b81d455.jpg

ntb.kemenkum.go.id – Salah satu tahapan penting yang dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).

Demikian disampaikan Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, via zoom meeting saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah tahun 2025 pada, Kamis (17/4) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

WhatsApp_Image_2025-04-17_at_09.55.17_ef51d71d.jpg

Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan tujuan harmonisasi yaitu untuk mencegah dan mengatasi disharmonisasi hukum, menjamin kepastian hukum, menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas.

Selain itu, tujuan lainnya adalah menyelaraskan dengan aspek Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Peraturan Perundang-undangan lain, menyelaraskan dengan kebijakan yang terkait dengan rencana yang disusun oleh masing-masing sector serta menyelaraskan dengan konvensi/perjanjian internasional.

NTB00361.JPG

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, saat membuka rakor ini menuturkan bahwa dalam mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas, tidak hanya menuntut keahlian dalam membentuk produk hukum di tingkat daerah saja.

“Namun menuntut komitmen antar institusi untuk senantiasa bersinergi dalam proses pengharmonisasian yang diwujudkan dengan keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam proses pembentukan rancangan produk hukum daerah,” tegas Mila.

Rakor ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, Ketua Ombudsman Perwakilan NTB, dan Deputi OJK Provinsi NTB.

Sementera peserta rakor ini yaitu, hadir secara langsung Biro Hukum Provinsi NTB, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok, Bapemperda DPRD Provinsi, Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok. Adapun Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Pulau Sumbawa dan Bapemperda Kabupaten/Kota se-Pulau Sumbawa hadir secara virtual melalui zoom meeting.
(M. Ilyas)

NTB00444.JPG

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI